31 C
Kudus
Sabtu, September 14, 2024

Dibilang ‘Cangkeman’, Kakek di Kudus Habisi Istrinya

BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang kakek berusia 68 tahun berinisial S diamankan oleh Polres Kudus lantaran tega menghabisi nyawa istrinya. Peristiwa kejadian tersebut membuat geger warga Kelurahan Melati Lor, Kecamatan/Kabupaten Kudus.

Serangkaian kejadian itu, diakui oleh S di depan awak media saat konferensi pers, Selasa (27/8/2024). S hanya bisa termenung menyesali perbuatannya dan kini mendekam di dalam penjara.

Baca Juga: Kemenko PMK Gandeng Muhammadiyah Laksanakan Revolusi Mental di Kudus

-Advertisement-

Gambaran kejadian itu, masih melekat dibenak S. Saat itu dia mengakui sedang tersulut emosinya ketika cekcok dengan istrinya yang kala itu sedang mencuci pakaian.

“Saya tersulut emosi. Sebelum kejadian saat pergi masjid juga sempat pamitan untuk subuhan. Saya pergi ke masjid sendirian, karena kaki istri saya mengalami pengapuran, sehingga tidak bisa berjalan,” kata S.

“Saat itu saya nanya sama istri, kunci pintu depan dan kunci sepeda mini dimana? Tapi istri tidak menjawab sampai saya tanya tiga kali. Kemudian istri ngomong, cerewet, cangkeman (cerewet, banyak omong). Kejadian spontan itu pak, karena ucapan cangkeman tadi,” lanjutnya.

Sontak hal tersebut, membuat sakit hati S dan langsung mengambil balok kayu di bawah kasurnya, yang dulu biasa dia gunakan untuk pekerjaan dibengkel, yakni servis velg.

Dengan gelap mata, S memukul istrinya yang sudah berusia 70 tahun itu sebanyak tiga kali, dibagian kepala sebelah kiri. Usai memukul istrinya, S sempat menyadari perbuatannya, melihat istrinya yang sudah tak berdaya dan lemas membuatnya panik dan keluar rumah mencari bantuan.

“Saya panik, terus lapor ke RT. Saya minta bantuan dan pertolongan. Tapi pak RT tidak mau bilang suruh dirumah dulu saja. Terus saya bilang, kalau gitu, saya pinjam uang Rp20 ribu buat jajan, saya laper,” ceritanya.

Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan dari hasil autopsi, tubuh korban ditemukan luka akibat tumbukan benda tumpul, yang mengakibatkan pendarahan pada otak kecil dan batang otak.

Sehingga hal tersebut yang menyebabkan istri dari S meninggal dengan keadaan lemas.

Baca Juga: Gunakan E-Catalog, Proyek Uruk Lahan SIHT Kudus Kok Diduga Bisa Dicurangi?

“Akibat tindakannya itu, kami telah menangkap pelaku beserta barang bukti. Baju dari istrinya dan juga pelaku serta batang kayu yang digunakan untuk memukul korban,” jelas Kapolres Kudus.

Akibat kejadian itu, S terjerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER