31 C
Kudus
Jumat, Februari 20, 2026

Kades di Kudus Diduga Perkosa Anaknya Selama 11 Tahun

BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang Kades di Kabupaten Kudus diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya selama 11 tahun. Kini korban sudah mendapatkan perlindungan dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus.

Ketua JPPA kudus, Noor Haniah, mengungkapkan, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang kades di Kecamatan Kudus itu merupakan kasus lama yang belum tertangani dengan baik. Menurutnya, korban melapor ke JPPA pada 2 Mei 2024.

Dugaan kasus hubungan badan seorang bapak dan anak kandungnya atau hubungan Inses oleh kades di Kudus dilakukan sejak korban masih berusia 8 tahun. Sedangkan kini korban sudah menginjak usia 19 tahun. Korban baru berani melaporkan kasus tersebut.

-Advertisement-

Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Pati Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

“Korban waktu peristiwa masih berusia 8 tahun. Sekarang usianya sudah 19 tahun. Pelakunya Kades di Kecamatan Kota. Pertama, kan, paksaan yang selanjutnya itu nggak tahu, kan, sudah lama. Kan, dilakukan secara terus menerus. Tetap dengan adanya ancaman (oleh pelaku kepada korban),” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (10/10/2024).

Ia menjelaskan, pelaku mempunyai tiga istri, di mana korban merupakan anak kandungnya dari istri kedua. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani dan sudah dilaporkan ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Kudus.

Meski sudah berjalan enam bulan sejak pelaporan, proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Progresnya lambat, bahkan terkesan jalan di tempat. Kami sudah mengantongi bukti dan sudah saya serahkan (ke pihak berwenang). Meliputi, visum, barang bukti (BB), bukti dan saksi tambahan. Saya, kan, termasuk saksi dan membawa bukti,” jelasnya.

Ia menegaskan, seharusnya ada tindakan tegas. Sebab pelaku merupakan seorang pemimpin yang seharusnya menjadi panutan yang baik. Jika hal itu dibiarkan, akan berdampak terhadap korban yang merupakan anak kandung.

Baca juga: Heboh Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Pati, Ini Kata Psikolog

Pihaknya juga sangat menyayangkan, pelaku belum mengakui adanya tindak kekerasan seksual yang telah dilakukan.

“Ya memang harus diproses tuntas. Itu anak kandung, terus seorang pemimpin, seorang panutan, kepala desa dua periode, kan, gitu. Seorang pemimpin, kok, malah memberikan contoh yang tidak baik. (Ini bisa) merusak masa depan anak. Jadi saya tetap mendampingi permohonan dari korban,” tuturnya.

Haniah menambahkan, korban sempat trauma dan kini sudah mendapatkan pendampingan. Korban juga sudah mendapatkan asesmen trauma healing, visum, dan edukasi. Menurutnya untuk keamanan, korban kini tinggal bersamanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER