BETANEWS.ID, JEPARA – Puluhan perusahaan ikut meramaikan Job Fair atau bursa kerja yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Jepara) selama dua pada tanggal 25-26 Oktober 2024 di Hall Maribu Resto Jepara.
Job fair yang secara resmi dibuka oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta pada Jumat, (25/10/2024) disambut antusias oleh masyarakat. Lokasi registrasi dan stand-stand dari berbagai perusahaan nampak ramai dikunjungi oleh para calon tenaga kerja.
Baca Juga: Gaet Gen Z, KPU Jepara Gencarkan Sosialisasi Lewat Media Sosial
Pj Bupati Jepara mengatakan melalui kegiatan tersebut harapannya mampu memfasilitasi dan menyerap para tenaga kerja dari Kabupaten Jepara. Serta bisa menghubungkan antara perusahaan dengan pencari kerja.
“Saya mengapresiasi kegiatan Job Fair hari ini, karena bursa kerja ini bertujuan untuk menghubungkan antara perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dengan yang akan mencari kerja,” katanya usai meresmikan kegiatan Job Fair di Hall Maribu Jepara.
Selain itu, ia juga berharap melalui kegiatan Job Fair yang diadakan kali ini bisa menyerap Jumlah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jepara sebanyak 22.692 orang. Data tersebut sesuai Survei Angkatan Kerja Nasional (Sukernas) BPS tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans), Samiadji menjelaskan bahwa ada sekitar 22 perusahaan dari berbagai sektor yang mengikuti Job Fair tersebut.
Yaitu dari sektor energi, manifaktur, perhotelan, jasa keuangan, retail, pariwisata, aksesoris sepatu dan pakaian. Job fair tersebut diperkirakan mampu menyerap tenaga kerja sekitar 2.061 orang. Dari ribuan lowongan kerja yang dibuka, terdapat 10 lowongan yang dibuka khusus bagi difabel.
Baca Juga: Ribuan Surat Suara Pilgub Tiba di Jepara, Tinggal Tunggu Pilbup
“Ada ribuan lowongan kerja yang dibuka, selain itu juga ada lowongan yang dibuka khusus untuk temen-temen difabel sebanyak 10 lowongan kerja,” katanya.
Job Fair tersebut diadakan sesuai amanat dari Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan tenaga kerja.
Editor: Haikal Rosyada

