BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus memberi peringatan pada pedagang kali lima (PKL) untuk tak berjualan di kawasan Masjid Menara Kudus. Penertiban ini sebagai respon atas keluhan warga setempat yang merasa terganggu. Namun, dalam pantauan betanews.id, sejumlah PKL tampak masih berjualan di area tersebut, Rabu (2/10/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Andi Imam Santoso, mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017, kawasan Menara Kudus ditetapkan sebagai zona merah bagi PKL.
“PKL ini berjualan memenuhi jalan dan menghalangi pintu masuk dan keluar warga. Untuk di kawasan Menara yang diperbolehkan mobil masuk adalah penghuni atau warga sekitar, penghuni saja kesusahan masuk,” ungkapnya di lokasi, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Proyek Drainase di Jl KH Turaichan Kudus Telan Dana Rp 5,2 M
Menurutnya, PKL itu membuat wisatawan maupun peziarah tak nyaman. Belum lagi lalu lintas warga yang terhambat.
“Banyaknya pedagang membuat jalan menyempit, dari enam meter menjadi hanya tersisa enam tegel (sekitar empat meter) saja. Ini berpengaruh terhadap keselamatan dan kenyamanan lalu lintas di sini,” tegasnya.
Andi menyebut, penertiban ini sifatnya pembinaan dan sosialisasi terkait larangan berjualan di zona merah.
“Sosialisasi pertama berupa pemasangan spanduk pemberitahuan, dilanjutkan sosialisasi aktif dengan mendatangi pedagang. Jika masih ada yang melanggar, kami akan berikan teguran hingga tiga kali. Kalau memang masih bandel, kami serahkan pada Satpol PP untuk penegakan Perda,” jelasnya.
Baca juga: Hingga Agustus, Serapan Belanja Modal Dinas PUPR Kudus Baru 5%
Salah satu PKL, Toyib, mengaku sudah berjualan sejak pandemi. Waktu itu ekonomi sedang buruk dan dirinya mencari tempat berjualan yang memang ramai. Selain itu, dia menjajakan jajanan di sana untuk ngalap berkah Sunan Kudus.
“Kami tahu ini zona merah, sejak pandemi kami terpaksa mencari tempat ramai untuk bertahan hidup. Jadi kami berjualan di sini sambil ngalap berkah, niat awal seperti itu. Kami dari pedagang sebenarnya manut, mengikuti aturan,” ujarnya.
“Biarpun (kami) pedagang kecil, kita juga warga, Mas. Paling tidak, ya, kita di manusiakan sebagai warga Indonesia. Paling tidak kita dirangkul, dikasih pembinaan, solusi. Syukur-syukur dikasih tempat, untuk menjual jajanan kita,” harapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin