BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus melaporkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Pihaknya belum dikonfirmasi secara resmi oleh Bawaslu.
“Kita belum tahu adanya satu ASN yang dilaporkan ke BKN terkait dugaan netralitas di Pilkada 2024. Kami belum mendapatkan surat dari BKN,” ujar Winarno melalui sambungan telepon, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Diduga Dukung Bakal Calon Bupati, Satu ASN Kudus Dilaporkan ke BKN
Winarno mengaku pernah dikonfirmasi secara lisan oleh Bawaslu Kudus terkait foto seorang ASN dengan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Namun, saat itu ia menjawabnya tidak tahu.
“Sebab, foto yang ditunjukkan ke saya itu, terduga ASN mengenakan masker. Jadi saya tidak tahu, apakah orang itu ASN atau bukan,” bebernya.
Pihaknya menyerahkan pelaporan tersebut kepada BKN, apakah akan menindaklanjuti sendiri atau memerintahkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kudus.
“Kalau memerintahkan PPK, nanti yang melanjutkan pemeriksaan dan penjatuhan hukumannya adalah bupati Kudus. Tetapi atas perintah dari BKN,” jelasnya.
Baca juga: Dukung Wiwit-Hajar, Bawaslu Jepara Nyatakan 5 ASN Langgar Netralitas
Dia pun mengimbau kepada para ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2024. Sebab, akan ada sanksi bagi para ASN yang melanggar netralitas tersebut.
“Untuk sanksinya tergantung pelanggaran. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat, tergantung merugikannya sampai tingkat apa. Kalau pelanggarannya berat sanksinya bisa sampai pembebasan jabatan,” ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin