BETANEWS.ID, KUDUS – Puluhan warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus menggeruduk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kudus, Selasa (10/9/2024). Mereka menuntut kelanjutan pembuatan sumur bor yang menua pro kontra.
Puluhan warga itu tampak mengendarai enam mobil bak terbuka dengan membawa berbagai spanduk berisi permintaan pembuatan sumur bor dilanjutkan.
Beberapa spanduk yang dibawa tersebut bertuliskan, “Kami warga Kajar masih butuh air sumur bor”, “Cinta bisa kami tolak, air bor jangan ya dek ya”, “Mesake wong cilek seng kekurangan banyu, “Jangan adu domba warga kajar, PUPR kamu mendukungmu i Miss you”.
Baca juga: Meski Sudah Diperbaiki tapi Masih Ada Puluhan LPJU di Jati-Klambu yang Padam
Mereka datang untuk mengawal audiensi antara Dinas PUPR, Camat Dawe, Polsek Dawe, Kepala Desa Kajar, dan pihak yang menolak pembuatan sumur bor, yaitu Sutikno.
Usai audiensi, Sutikno, mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan adanya program pembuatan sumur bor atau air pengendali bor (APB), karena adanya kesepakatan dari Pemprov, sumber air permukaan ditata, untuk warga berkeadilan secara sosial.
“Hasilnya masih tanda tanya, karena sebelumnya apa yang kita dapat kejelasan tidak sesuai dengan yang dijelaskan di sini. Mungkin langkah selanjutnya klarifikasi atau bagaimana,” bebernya.
“Ini bukan masalah (tak setuju) programnya. Ini yang kita permasalahkan ABP-nya. Kenapa kalau sumber mata air permukaan sudah lebih dari cukup, kok, bikin yang kedua. Sama-sama anggaran kenapa tidak menata yang itu (sumber air permukaan),” terangnya.
Baca juga: Jalan Kudus-Purwodadi Bisa Dilalui dengan Lancar Seminggu Lagi
Ia menyebut, soal perizinan yang didengarkan dalam audiensi dari keterangan PUPR, bahwa proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), tidak ada persyaratan mengenai izin, kecuali izin APB-nya.
Sementara itu, Kepala Desa Kajar, Bambang Totok Subiyanto, menuturkan, sebenarnya program tersebut dengan tujuan yang sama antara kubu penolak maupun kubu pendukung. Mereka semua kepengen mendapatkan air bersih.