31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Paslon Pilkada Kudus Tak Boleh Pasang Gambar di Kaca Belakang Angkot

BETANEWS.ID, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi regulasi kampanye, termasuk pemasangan alat peraga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Di regulasi terbaru, pasangan calon (Paslon) tak boleh memasang gambar di kaca belakang angkutan kota (angkot).

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, mengatakan, pada prinsipnya aturan dan lokasi kampanye dan pemasangan APK sama dengan Pemilu 2024. Hanya ada tambahan satu, yakni paslon tidak diperbolehkan memasang gambar di kaca belakang angkot secara menyeluruh.

“Hasil koordinasi dan rekomendasi dari Pemkab Kudus, paslon tidak diperbolehkan memasang gambar di kaca belakang angkot. Alasannya dianggap mengganggu pandangan,” bebernya saat sosialisasi regulasi kampanye dilakukan di Hotel Kenari Kudus, Selasa (24/9/2024).

-Advertisement-

Baca juga: KPU Kudus Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 642.405 Pemilih

Menurutnya, ketika kaca angkot diblok dengan gambar paslon, sopir akan kesulitan melihat kendaraan di belakang. Begitu juga kendaraan di belakang tak bisa mengintip keadaan di depan melalui kaca angkot.

“Sehingga, itu sangat mengganggu pandangan. Sebenarnya di Pemilu lalu sudah dibahas, tapi akhirnya regulasinya diberlakukan pada Pilkada 2024,” ungkapnya.

Dia mengatakan, selama ini banyak calon, baik legislatif dan calon pimpinan daerah di periode lalu banyak yang memasang gambar ngeblok di belakang kaca angkot. Dengan berlakunya regulasi baru, maka sekarang tak lagi diperbolehkan.

“Kalau ada yang melanggar nanti sanksinya oleh teman-teman Bawaslu. Mungkin berupa teguran lisan dulu, baru kemudian teguran tertulis, tapi kalau masih bandel nanti bisa dieksekusi,” ungkapnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER