BETANEWS.ID, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memperpanjang masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga 10 September. Dengan ini, jadwal seleksi juga disesuaikan dan sudah diunggah ke laman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati.
Adanya kendala teknis pada sistem e-materai membuat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melakukan penyesuaian jadwal. Dalam unggahan itu disebutkan, awalnya pendaftaran seleksi dibuka pada 20 Agustus hingga 6 September.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pati, Fendy Eko Sulistianto, mengimbau pelamar tidak mendaftar di akhir batas waktu pendaftaran.
Baca juga: Pemkab Kudus Buka 50 Formasi CPNS, Satu Tempat Khusus Warga Disabilitas
“Selain diperpanjang sampai tanggal 10 September, saat ini pelamar juga diperbolehkan memakai materai tempel,” ujarnya melalui WhatsApp, Jumat (6/9/2024).
Menurut data BKPSDM, sampai 4 September telah ada 1.775 pelamar dan baru 750 pelamar yang telah mensubmit. Sementara untuk formasi hanya tersedia 71 posisi. BKPSDM juga merilis adanya sembilan formasi yang masih sepi peminat.
Eko menyebutkan, formasi itu adalah penata penanggulangan bencana ahli pertama, penata komputer terampil, dokter spesialis orthopaedi dan traumatologi, dokter sub spesialis bedah onkologi, dokter sub spesialis jantung dan pembuluh darah.
Selain itu, ada juga formasi dokter sub spesialis penyakit dalam hematologi, dokter sub spesialis radiologi, dokter spesialis patologi-anatomi, dan dokter spesialis urologi.
Selain itu dalam unggahan BPKSDM juga disebutkan dua formasi untuk disabilitas juga masih kosong pelamar.
Baca juga: Pemkab Jepara Buka 375 Formasi CPNS, Pendaftaran Mulai Minggu Depan
Fendi juga mengimbau agar para pelamar dapat memperhatikan ketentuan yang ada. Dia juga menegaskan dalam seleksi saat ini tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Kami berharap para pelamar dapat teliti serta jangan percaya pada oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

