BETANEWS.ID, PATI – Dwi Suryono, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinisi Jawa Tengah Wilayah Kendeng Muria merespon terkait tuntutan pendemo yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Pertanian (GMPP) pada Rabu (25/9/2024).
Hal ini terkait dengan tuntutan mereka soal penataan lahan pertanian. Yaitu, mengenai pengerukan lahan persawahan.
Baca Juga: Bawa Puluhan Dump Truk, Ratusan Sopir Demo Blokir Jalan di Kawasan Alun-alun Pati
Pendemo meminta agar pengerukan lahan persawahan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dibolehkan. Sebab selama ini, mereka dihantui oleh penangkapan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Dwi Suryono, aturan tentang pengelolaan hasil bumi atau aktivitas pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Dirinya menyebut, aktivitas menggali, mengangkut, mengolah hingga menjual tanah dan lainnya merupakan kegiatan pertambangan. Termasuk aktivitas yang dilakukan oleh para sopir dump truk tersebut
”Undang-undang sektoral usaha pertambangan, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 memang tidak mengenal izin pengeprasan. Jadi saya sampaikan tentang IUP, IUP PK, ICPB, Izin Pengangkutan Penjualan, IUP Penjualan. Yang pasti izin pengerasan tidak diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Untuk itu, menurutnya pengusaha yang melakukan aktivitas tersebut harus mengantongi IUP. Bila tidak mengantongi izin, mereka bisa dijerat dengan pasal pidana.
Segala aktivitas, katanya harus berizin. Ada beberapa yang harus ditempuh. Regulasinya menurutnya, memang seperti itu. Sehingga hal tersebut berlaku untuk semuanya.
Diketahui sebelumnya, ratusan sopir truk dump menggelar unjuk rasa. Massa meminta Pemerintah Provinsi Jateng, Pemkab Pati maupun DPRD Kabupaten Pati terkait dengan penataan pertanian ada aturan yang memihak mereka.
Pendemo menuntut agar pengerukan lahan persawahan diperbolehkan tanpa harus mengangongi IUP.
”Jaringan masyarakat peduli petani ini untuk membantu petani. Karena lahannya tidak bisa ditanami setahun tidak kali. Karena itu kami menjembatani supaya lahan pertanian bisa ditata kembali,” ujar Koordinator Aksi Sutirto.
Baca Juga: Ini Nama-nama Korban Kecelakaan Antara Bus Surya Bali dan Truk di Pantura Pati
Menurutnya, pemangkasan lahan ini diperlukan lantaran lahan pertanian berada di wilayah tinggi. Sementara irigasi berada di bawahnya.
”Sehingga air tidak bisa langsung ke lahan pertanian. Untuk solusinya adalah pengeprasan itu menggunakan alat berat supaya lebih cepat dan tepat,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada