BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus angkat bicara dengan adanya kasus penjualan gas melon yang mencapai Rp32 ribu di tingkat pengecer.
Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan konsumen Disdag Kudus Minan Mochammad mengatakan, permasalahan gas melon di tingkat pengecer atau di warung bukan menjadi kewenangannya. Kewenangan Disdag ada di wilayah pangkalan.
Baca Juga: Pemkab Kudus Pastikan Lahan Investasi Baru Tak Gerus Area Pertanian Berkelanjutan
“Kalau permasalahannya di tingkat pengecer atau ditingkat warung, kami tidak punya kewenangan untuk menegur. Mungkin teguran akan kami (tujukan) kepada pangkalan,” bebernya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2024).
Sebab, kata Minan, sesuai dengan keputusan Kementrian ESDM Nomor 37 Tahun 2023, bahwa isi ulang elpiji harus tepat sasaran. Artinya, pangkalan harus menjual dan lebih memprioritaskan langsung ke konsumen. Meski begitu, juga ada toleransi atau boleh menjual ke pihak warung dengan presentase 10 persen dari alokasi yang diterima.
“Misalkan menerima 100 tabung dalam sepekan, maka hanya 10 tabung yang boleh dijual ke pengecer. Itu adalah upaya agar harga tidak tinggi, karena kalau harga susah di warung, otomatis mereka juga mengambil margin keuntungan,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, hal tersebut juga menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan harga elpiji naik. Maka dari itu, pihaknya menghimbau bagi agen untuk melakukan pantauan atau kunjungan ke lapangan langsung agar pangkalan tidak banyak melayani pengecer.
“Himbauan kami untuk konsumen, agar beli (elpiji) langsung di pangkalan, yang harganya juga standar. Karena memang agar elpiji itu tepat sasaran, harus dijual kepada konsumen langsung,” tuturnya.
Minan menuturkan, dalam sasaran pemakaian tabung gas 3 kg, sasarannya adalah ibu rumah tangga, pelaku UMKM, petani sasaran atau digunakan untuk memompa mengaliri sawah, dan nelayan sasaran. Ia juga menyebut, sesuai dengan regulasi baru, pembelian gas harus membawa KTP.
“Sementara pelaku usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan gas subsidi ini adalah usaha laundry, petani tembakau, jasa las, batik, peternakan. Mereka harus menggunakan yang non subsidi,” paparnya.
“Kami berharap penyaluran gas tetap mengikuti aturan yang ada. Kasihan masyarakat, karena harganya dinaikan, para masyarakat yang sebetulnya tidak berhak untuk menikmati tabung subsidi tolong untuk bisa menggunakan elpiji yang non subsidi, karena elpiji melon hanya diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada