BETANEWS.ID, PATI – Berkas pendaftaran tiga Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati, dinyatakan belum lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati. Hal ini, setelah pihak penyelenggara Pemilu tersebut melakukan melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan bakal calon.
Terkait hal tersebut, KPU Pati menyerahkan hasil verifikasi kepada masing-masing pasangan bakal calon kepala daerah.
Baca Juga: Pelaku Penusukan yang Menewaskan Ibu Muda di Jepalo Terancam Hukuman Mati
Pihak KPU Pati menyarankan, agar masing-masing pasangan bakal calon untuk melakukan perbaikan atau melengkapi berkas persyaratan yang masih belum beres.
Komisioner KPU Kabupaten Pati, Khusnul Imanuddin mengatakan, untuk perbaikan berkas persyaratan pasangan bakal calon, diberikan tenggat waktu maksimal hingga 8 September mendatang.
”Kami serahkan semua berkas pencalonan yang sebelumnya diserahkan saat pendaftaran. Pada 6 sampai 8 September perbaikan revisi terakhir. Setelah itu kita umumkan kembali,” ujar Khusnul, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, masing-masing pasangan bakal calon masih perlu memerlukan perbaikan berkas. Sebab, masih ada beberapa berkas persyaratan yang belum tercantum dalam dokumen.
”Kekurangan berkas saya jamin tetap ada. Karena terkait pendaftaran banyak berkas yang harus dikumpulkan. Apalagi terkait pihak ketiga, seperti pengadilan negeri, pengadilan niaga, pajak hingga KPK,” ungkapnya.
Kekurangan berkas itu salah satunya adalah surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK.
”Tapi kekurangan itu harus dilengkapi sebelum tanggal 8 September. Kalau sudah di Silon ndak bisa diutak-atik lagi,” debutnya.
Baca Juga: Inspektorat Turunkan Tim Auditor untuk Tindaklanjuti Dugaan Korupsi di Desa Winong
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan berkas administrasi masih kekurangan, berarti paslon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi untuk menjadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pati.
”Kalau TMS, paslon tidak ditetapkan menjadi calon saat 22 September 2024,” ungkapnya.
Editor: Haikal Rosyada