31 C
Kudus
Sabtu, September 21, 2024

Pelaku Penusukan yang Menewaskan Ibu Muda di Jepalo Terancam Hukuman Mati

BETANEWS.ID, PATI – Suyanto (32), tersangka pelaku penusukan yang menyebabkan seorang ibu muda di Desa Jepalo, Kecamatan Gunungwungkal, Pati, hingga menyebabkan korban tewas, terancam hukuman mati.

Korban bernama Sinta Ulfa (24), warga Desa Jepalo itu, meninggal sehari setelah mengalami peristiwa penusukan senjata tajam oleh pelaku. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif, namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Ibu Muda di Jepalo Pati Ditusuk Tetangganya, Pelaku Langsung Coba Bunuh Diri

-Advertisement-

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, bahwa tersangka yaitu Suyanto, dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Jadi untuk tersangka sendiri, kami sudah melakukan gelar perkara. Di mana, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Yaitu, KHUPidana 340 dan atau 338 KHUPidana atau Pasal 335 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, ” ujar Kompol Alfan.

Menurutnya, untuk pelaku atau tersangka, yaitu Suyanto, saat ini kondisinya masih dirawat di rumah sakit.

Tersangka juga dilakukan operasi karena kondisinya mengalami luka di sayat leher dan juga di perut. Sebab, usai menusuk perut korban dengan pisau, pelaku kemudian mencoba bunuh diri.

“Saat ini kondisi sedikit sadar, sudah bisa dilakukan pemeriksaan, ” kata Kasat Reskrim.

Seperti diketahui, peristiwa peristiwa penusukan senjata tajam yang menimpa korban itu, terjadi pada Selasa (3/9/2024). Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (4/9/2024), setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit KSH Tayu.

Sedangkan untuk pelakunya, merupakan tetangga korban, dan informasinya menaruh rasa cinta dengan korban, namun ditolak.

Kompol M Alfan Armin membeberkan kronologi peristiwa berdarah di Desa Jepalo itu.

“Pada hari Selasa (3/9/2024) kemarin, adanya peristiwa dugaan penusukan pada korban atas nama saudari Shinta Ulfa (24), warga Desa Jepalo, Kecamatan Gunungwungkal. Di mana peristiwa terjadi pada pukul 07.00 WIB, ” ujar Kasat Reskrim.

Kompol M Alfan menyebut, bahwa tersangka yang merupakan tetangga korban datang ke rumah korban. Pada saat itu, di rumah korban ada ibu korban serta anak korban.

Ketika pelaku itu datang, kemudian korban mau pergi ke rumah saudaranya. Ketika korban hendak pergi itu, pelaku memegang leher dan menarik korban.

Mendapatkan perlakuan seperti itu, kemudian korban berusaha melawan. Namun oleh tersangka, korban disayat perutnya dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh tersangka.

Baca Juga: Kasih Tak Sampai, Motif Pelaku Nekad Bunuh Ibu Muda di Jepalo Pati

“Saat itu ibu korban berusaha menahan, kemudian ibu korban menolong korban saat itu juga. Tersangka S kemudian berusaha bunuh diri dengan cara menyayat leher dengan pisau yang dibawa. Pelaku juga menusuk perut sendiri, ” jelasnya.

Kemudian kata Kasat, warga yang melihat hal tersebut, meminta tolong kemudian masuk menolong korban dan tersangka untuk dibawa ke rumah sakit di Tayu.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER