BETANEWS.ID, KUDUS – Terminal Bangkalan Krapyak, tempat parkir peziarah Sunan Kudus, kini dalam proses rehabilitasi taman parkir. Pembangunan tersebut dengan anggaran mencapai Rp725 juta dari dana APBD yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus.
Kepala Dishub Kudus, Catur Sulistiyanto mengatakan, pembangunan pagar terminal itu dilaksanakan mulai 19 Agustus 2024 lalu. Tujuan untuk pembangunan pagar itu untuk menjamin keamanan parkir bagi peziarah yang menitipkan bus ataupun kendaraan di sana.
Baca Juga: Soal JPO Dersalam Rapuh, Pj Bupati Kudus: ‘Pemeliharaan di Pihak Penyewa’
“Jadi selama ini di sini (area terminal) kan terbuka. Untuk pengamanan juga, ini kan banyak akses peziarah, banyak bis dan sebagainya kita amankan. Sehingga nanti kelihatan agak bersih dan tertutup. Karena ini terminal yang akan ditinggal oleh peziarah dan sopir,” bebernya saat ditemui, Rabu (28/8/2024).
“Kalau ada apa-apa kan malah tambah resiko untuk pengamanan. Artinya kami memberikan jaminan dari peziarah dari luar Kudus itu agar lebih aman dan nyaman. Parkiran ini kan memang diperuntukkan untuk peziarah tidak untuk yang lain,” lanjutnya.
Ia menyebut, target pembangunan itu dilaksanakan selama 114 hari atau sampai 10 Desember 2024, dari CV Simpatik Karya Mandiri. Menurutnya, pagar rencananya akan dibangun dengan leter L atau pagar depan dan samping, untuk menutup area Terminal Bangkalan Krapyak.
“Untuk rinciannya pekerjaan di sini, ada pagar, pintu utama, pintu depan, dinding papan nama, lattering akrilik, dan area lanscape,” jelasnya.
Baca Juga: Daftar ke KPU, Owner PO Haryanto Beri Sam’ani-Bellinda Wayang Bima dan Srikandi
Ia menyampaikan, untuk saat ini tahapan pembangunan baru di tahap penggalian karena baru berjalan selama satu pekan terakir. Pihaknya juga meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kudus untuk saling berkolaborasi dan harus didampingi agar berjalan secara on the track.
“Ini kita perlu pendampingan khusus karena menyangkut masalah pelayanan masyarakat secara luas. Jadi kita minta pendampingan dari Kejaksaan Kudus,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada