BETANEWS.ID, PATI – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sempat memberikan rekomendasi kepada pasangan Sudewo-Risma Ardhi Chandra pada Pilkada Pati 2024. Rekom yang dikeluarkan PPP ini menyusul beberapa partai yang sebelumnya telah memberikan rekom kepada pasangan tersebut.
Dengan hal itu, PPP bergabung bersama sejumlah partai lain, seperti Geeindfa, NasDem dan PKB mengusung pasangan Sudewo dan Chandra.
Baca Juga: Duet Wahyu-Haryono di Pilkada Pati, Disebut Kolaborasi Era Baru
Pada saat pendaftaran Sudewo dan Chandra ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati pada Rabu (28/8/2024), sejumlah pengurus PPP juga ikut dalam rombongan.
Namun, pada saat proses verifikasi berkas, ternyata ketika itu PPP belum masuk dalam sistem Silon KPU sebagai pengusung Sudewo-Chandra. Konsekuensinya, PPP hanya sebagai partai pendukung, bukan pengusung.
Sebenarnya, KPU ketika itu memberikan kesempatan bagi pasangan Sudewo dan Chandra untuk mendaftar kembali atau mengulang awal, supaya partai-partai bisa masuk dalam Silon sebagai partai pengusung.
Namun, sehari setelahnya, peta politik berubah. Tiba-tiba, pada menit-menit terakhir masa pendaftaran, PPP yang berkoalisi dengan PAN, mengusung pasangan bakal calon Budiono dan Novi Eko Yulianto.
Sekitar pukul 21.45 WIB, pada Kamis (29/8/2024) malam, pasangan Budiono-Wahyu tiba di Kantor KPU Pati dan resmi mendaftar untuk ikut kontestasi Pilkada 2024.
Bukan tanpa alasan, PPP yang akhirnya berbalik arah dukungan. Partai pemilik 6 kursi di DPRD Pati itu tidak hanya ingin sebagai partai pendukung tapi partai pengsung.
“Kemarin kita ikut, karena keputusan KPU kan ada parpol yang sudah mengusung masuk dalam daftar Silon itu tiga. Kemudian PPP kan hanya sebagian pendukung ketika itu, ” ujar Muslihan, Ketua Tim Pemenangan paslon dan juga pengurus DPC PPP Pati.
Ia menegaskan, bahwa politik adalah dinamis. Bentuk apapaun itu, katanya didasarkan keputusan bersama, atas intruksi dari DPP.
Baca Juga: Kejutan di Jam-Jam Terakhir, Budiono-Novi Muncul jadi Kuda Hitam di Pilkada Pati
Yang terpenting katanya, dalam memutuskan suatu hal, tidak melanggar konstitusi. Sehingga, dengan adanya putusan MK, atas komunikasi antara DPP, DPW dan DPC, akhirnya PPP tidak hanya sekadar sebagai partai pendukung saja, tapi sebagai pengsung.
Sebelumnya, Sekretaris DPC PPP Pati Zamroni juga sempat mengeluarkan statemen, kalau hengkangnya PPP dari koalisi karena merasa tidak dianggap Sudewo.
Editor: Haikal Rosyada