BETANEWS.ID, KUDUS – Judi online saat ini sudah merajalela dan sangat meresahkan. Namun, Pamerintah Indonesia seolah kesulitan memberantas judi di dunia maya tersebut, meski sudah begitu banyak masyarakat yang merugi.
Bahkan, sesuai data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun. Jumlah tersebut hanya dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2024.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Musthofa, mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah melakukan pemberantasan judi online. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir lebih dari 9 ribu situs maupun aplikasi judi online.
Baca juga: Judol Merajalela, Komisi XI DPR RI Gandeng OJK Beri Literasi Keuangan ke Pelajar Kudus
“Namun nyatanya, pemberantasan judi online ini tak semudah membalikkan tangan,” ujar Musthofa usai memberikan edukasi keuangan kepada ratusan pelajar di SMK Duta Karya Kudus, Selasa (13/8/2024).
Musthofa menyampaikan, seluruh elemen pemerintah saat ini sudah bekerja keras untuk memberantas judi online. Salah satunya, OJK, Aparat Penegak Hukum (APH) serta komisi XI DPR RI yang jadi mitra lembaga tersebut senantiasa mendampingi dalam pemberantasan judi online.
“Namun, hasilnya belum seindah yang diharapkan. Karena semuanya masih proses,” beber mantan Bupati Kudus itu.
Musthofa meyakini, dengan terus dilakukan edukasi keuangan kepada masyarakat, termasuk terkait bahayanya judi online, maka kelak pasti ada perubahan yang baik. Masyarakat tak lagi terjerat oleh judi online.
Baca juga: BKPSDM Kudus Klaim Tak Ada ASN yang Terpapar Judi Online
“Yang judi keplek saja gak pernah menang, apalagi yang online yang bisa dimainkan hasilnya. Oleh karena itu jauhilah judi online,” tegasnya.
Demi warga tak terjerat judi online, kata dia, Komisi XI DPR RI menggandeng OJK hampir setiap hari memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Edukasi tak hanya terkait bahaya judi online, tapi juga agar terhindar dari penipuan-penipuan online yang cukup meresahkan.
“Kita juga memberikan edukasi agar warga bisa mengelola keuangannya dengan baik, sehingga tak terjerat pinjaman online ilegal,” harapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

