31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Modus Pria Cabuli Anak Tiri di Pati, Manfaatkan Rumah dalam Kondisi Sepi

BETANEWS.ID, PATI – Polresta Pati telah menetapkan seorang pria paruh baya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Pria itu, diduga telah melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa modus pencabulan pria terhadap anak tirinya itu, memanfaatkan suasana rumah dalam kondisi sepi.

“Dilakukan di rumah. Kebetulan ibu korban berdagang. Maka dicari waktu saat ibunya tidak ada di rumah,” ujar Kasat Reskrim, di Mapolresta Pati, beberapa waktu lalu.

-Advertisement-

Baca juga: Polisi Sebut Pencabulan Pria ke Anak Tiri di Pati Dilakukan Sejak Korban Duduk di Kelas 1 SMP

Selain itu, pelaku juga selalu menggunakan ancaman hingga upaya bujuk rayu. Hal ini, agar aksi pelaku bisa berjalan.

Kompol Alfan juga menyebut, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu ketika korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Sedangkan korban, saat ini duduk di kelas 3.

“Jadi bukan sejak sekolah dasar (SD). Dilakukan dua tahun ini. Yakni sekitar Oktober 2022 hingga April 2023 lalu. Sekitar empat hingga lima kali,” ungkapnya.

Kasat menyatakan, kalau ayah tiri yang mencabuli putrinya di Kecamatan Jaken ini harus bersiap diancam hukuman penjara. Polisi menjerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Dalam kasus itu kami menjerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 1,2 dan 3 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sebutnya.

Baca juga: Tega Cabuli Anak Tiri, Pria Paruh Baya di Pati Nyaris Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi

Kompol Alfan menyampaikan, jika tersangka juga akan dijerat pasal 6 huruf C junto pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun dengan pemberatan tambahan hukuman sepertiga karena dilakukan oleh orang tua atau wali,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER