31 C
Kudus
Rabu, September 18, 2024

Kejari Kudus Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Tanah Uruk SIHT, 12 Saksi Diperiksa

BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terus melakukan pendalaman pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 12 saksi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto, menyampaikan, pembangunan SIHT Kudus yang jadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disnakerperinkop dan UKM) diduga terjadi tindak rasuah.

“Awalnya yang kita panggil enam orang saksi. Sekarang bertambah jadi 12 orang saksi yang kami periksa,” ujarnya kepada Betanews.id melalui aplikasi pengirim pesan, Selasa (27/8/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Gunakan E-Catalog, Proyek Uruk Lahan SIHT Kudus Kok Diduga Bisa Dicurangi?

Dia mengungkapkan, 12 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur. Ada yang dari Disnakerperinkop dan UKM, termasuk kepala dinasnya, kemudian dari pihak ketiga, serta penyedia barang dan jasa e-catalog.

“Kita akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tindak korupsi di SIHT. Tak menutup kemungkinan, saksi yang diperiksa nanti bisa bertambah,” ungkapnya.

Selain melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi, kata dia, pihak Kejari Kudus saat ini juga masih menunggu hasil pencocokan dari spesifikasi proyek di SIHT yang dilakukan akademisi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes).

“Hasilnya masih kami tunggu, yang jelas kasusnya terus kita proses,” beber dia.

Sebagai informasi, proyek pengurukan lahan SIHT dilaksanakan melalui sistem e-catalog. Nilai kontrak pekerjaan tersebut kurang lebih sebesar Rp9,1 miliar dengan harga satuan sebesar Rp212 ribu.

Baca juga: Dugaan Korupsi Mencuat di Proyek SIHT, Pj Bupati: ‘Alarm Bagi Pemkab Kudus’

Kemudian oleh direktur pemenang proyek tersebut, disubkonkan atau dikerjasamakan dengan orang berinisial SK, tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Nilai kontrak tanah uruk SIHT yang semula kurang lebih sebesar Rp9,1 miliar berubah menjadi Rp4 miliar, dengan harga satuan Rp93,5 ribu.

Selanjutnya, SK menyubkonkan lagi kepada AK. Nilai kontraknya berkurang lagi menjadi Rp3,1 miliar, dengan harga satuan Rp72 ribu.

Editor: Ahmad Muhlisin

Redaksi
Redaksi
Beta adalah media online yang lahir di era digital. Berita yang disajikan unik, menarik dan inspiratif. Serta dikmas dalam bentuk tilisan, foto dan video.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER