BETANEWS.ID, PATI – Jajaran pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati mendatangi Polresta Pati pada Rabu (7/8/2024). Kedatangan mereka untuk melaporkan Mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pati, Bambang Soesilo mengatakan, ada beberapa poin pernyataan Lukman Edy yang dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Asal Tulis Data, Bawaslu Pati Temukan Pantarlih yang Tak Coklit Secara Langsung
“Ini kan kita melaporkan sesuai dengan statemen Lukman Edy pada tanggal 31 Juli lalu. Ini kan yang dicemarkan PKB. Nah kami bagian dari pengurus PKB di daerah,” ujar Bambang usai membuat laporan di Mapolresta Pati, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, ada beberapa poin dari A sampa F yang dilaporkan mengenai pernyataan Lukman Edy. Hal yang dikatakan terlapor itu, katanya tidak benar. Di antaranya adalah terkait dengan keuangan dan juga AD/ART yang disebut menyimpang.
Ia menyebut, laporan terhadap Lukman Edy tersebut juga dilakukan pengurus PKB di seluruh Indonesia ke Polres masing-masing.
“Laporan kami ke Polresta, tadi sudah diterima dan akan dilaporkan ke pimpinan, ” ucap Bambang.
Dirinya berharap, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dua Pekerja Migran Pati Meninggal di Taiwan Karena Kecelakaan
Untuk diketahui, pelaporan Lukman Edy ke polisi oleh jajaran pengurus PKB di semua daerah ini, bermula saat Lukman Edy menghadiri undangan PBNU. Di mana, dalam acara itu, terlapor Lukman Edy disebut-sebut menyampaikan pernyataan kepada media massa yang menggiring opini publik. Opini itu, diduga mengaundung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dengan pernyataannya itu, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal. Termasuk Pasal tentang UU ITE.
Editor: Haikal Rosyada

