31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

5 DPO Perampokan Juragan Emas Belum Dibekuk, Kuasa Hukum: ‘Polisi Ngapain Selama Ini?’

BETANEWS.ID, PATI – Kuasa hukum dan keluarga juragan emas, warga Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Pati, kembali mendatangi Mapolresta Pati, Selasa (20/8/2024). Mereka menanyakan perkembangan kasus yang merugikan korban hingga miliaran rupiah itu.

Kuasa Hukum Juragan Emas, Nimerodin Gulo, menyebut, kedatangannya lantaran ingin menanyakan perkembangan kasus perampokan emas tersebut yang baru menangkap dua orang pelaku. Sementara menurut Gulo, dua orang itu bukanlah pelaku utama dari kasus tersebut.

“Hingga sekarang ini kami juga belum mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Sedangkan kasus sudah berjalan lebih dari dua bulan. Oleh karena itu kami ingin menanyakan kembali,” ujarnya.

-Advertisement-

Baca juga: 2 Perampok Juragan Emas di Pucakwangi Diringkus Polisi, 5 Masih Buron

Pada kesempatan itu, Gulo terlihat kesal, usai Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin dan Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama tidak berada di kantor.

”Penanganan kasus kecil saja ndak ditangkap, terus polisi ngapain selama ini? Orang kasus yang besar saja ditangkap, kok, dalam waktu seketika. Ini yang harus kita klarifikasi. Tapi Kapolresta ndak di tempat. Mau ditemukan ke Kasi Intel dan penyidik. Tapi kami tolak,” ucapnya.

Dia pun berharap agar polisi dapat lebih serius mengungkap kasus tersebut. Tak terkecuali menangkap pelaku utama dan menemukan barang bukti emas yang telah dirampok.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin saat dikonfirmasi menyebutkan, dalam kasus itu polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu dua orang tersangka kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Jadi dua orang tersangka itu masuk dalam rangkaian perkara. Bersama para DPO, tersangka diduga ikut mulai dari perencanaan hingga eksekusi saat di tempat kejadian perkara (TKP). Meskipun tidak ikut masuk,” ungkapnya.

Baca juga: Komplotan Perampok Sekap Janda Juragan Emas di Pucakwangi Pati

Kompol Alfan mengatakan, bahwa petugas masih berupaya untuk memburu lima DPO tersebut. Polisi hingga saat ini masih melakukan pencarian dan pelacakan terhadap kelima terduga pelaku perampokan emas satu kilo tersebut.

Seperti diketahui, rumah warga Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Siti Muawanah dirampok klompotan maling pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat kejadian, rumah tersebut dihuni Siti Muawanah dan ibunya.

Pelaku perampokan masuk lewat pintu sebelah kanan atau samping dinding rumah korban. Setelah itu menyekap dan menganiaya penghuni rumah tersebut, para pelaku menggondol emas seberat 1 kg dan uang tunai Rp 32 juta.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER