BETANEWS.ID, JEPARA – Tim Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menemukan kejanggalan dalam proses penyaluran kredit debitur bermasalah di PT. BPR Bank Jepara Artha (BJA).
Padmono Wisnugroho, Ketua Pansus BJA mengatakan dalam dua hari ini, pihaknya telah mengundang jajaran direksi dari BJA untuk mencari keterangan sedetail mungkin apa yang menjadi penyebab bangkrutnya bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara tersebut.
Baca Juga: Ratusan Karyawan Tak Terima Tanah dan Bangunan Duta Mode Disita PN Jepara
Ia menjelaskan dalam rapat Pansus ditemukan fakta bahwa penyaluran kredit bagi para debitur tidak sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan (SOP).
Seperti tidak adanya pengecekan langsung ke rumah dan tempat usaha calon debitur oleh tim kredit dari BJA. Selain itu, proses apprasial atau analisis terhadap agunan calon debitur tidak dilakukan langsung oleh tim dari BJA. Tapi oleh tim analis dari calon debitur.
Dari fakta tersebut ia menduga ada mark up nilai agunan yang akhirnya tidak seimbang dengan nilai kredit. Sehingga akhirnya menimbulkan kredit macet.
“Dari keterangan jajaran direksi kita temukan bahwa untuk analisa nilai agunan ternyata diserahkan oleh analisis dari luar atau pihak apprasial yang diajukan oleh calon debitur, sehingga ini kan suatu keanehan,” katanya, Jum’at (26/7/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sejak awal sebenarnya juga sudah ada warning yang disampaikan kepada direktur utama terkait profil dari calon debitur.
Meliputi lima hal yaitu karakter, kapasitas, kapital atau permodalan, kondisi keuangan dan asal agunan apakah sesuai atau tidak.
“Tapi kenyataannya setelah adanya warning yang disampaikan kepada direktur utama, tetap saja kredit itu dicairkan,” jelasnya.
Baca Juga: Berisi Ujaran Provokatif, Baliho Bakal Calon Bupati Jepara Diturunkan Paksa Satpol PP
Tim Pansus sebenarnya memiliki masa kerja selama enam bulan semenjak dibentuk. Namun, karena masa periode DPRD Jepara akan segera berakhir, tim Pansus akan melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan DPRD pada tanggal 8 Agustus 2024 nanti.
“Tapi jika seandainya nanti tanggal 8 Pansus itu belum selesai, maka kita cukup memberikan laporan dan tim Pansus itu bisa diperpanjang di periode berikutnya,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada

