BETANEWS.ID, JEPARA – Baliho Syaiful Anam, bakal calon bupati Jepara yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara diturunkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan pantauan, baliho #Karewox Jepara Wani dengan ukuran sekitar 8×4 meter tersebut baru terpasang di Billboard pada Rabu (24/5/2024) sore. Dalam baliho tersebut berisi tulisan ‘Jepara sedang tidak baik-baik saja jangan biarkan Jepara jadi sarang Karaoke ++, Narkoba, Judi & Miras’.
Baca Juga: Polres Jepara Tahan Oknum LSM Pemeras Kades Teluk Wetan
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, Trisno Santoso mengatakan tulisan tersebut dinilai provokatif menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.
“Iya hari ini kita turunkan, karena nadanya provokatif. Dimana menjelang Pilkada ini kan kita cari suasana yang kondusif, yang sejuk,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon.
Selain itu, pemasangan baliho tersebut menurutnya juga tidak memiliki ijin. Sebab dalam memasang baliho harus mendapatkan ijin dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD). Meskipun dalam pemasangannya bekerjasama dengan vendor atau pihak ketiga.
Lebih lanjut ia mengatakan, tulisan dalam baliho yang dinilai provokatif tersebit juga melanggar Peraturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Selain provokatif, (baliho itu) juga melanggar Perda K3 kita karena dikhawatirkan bisa menimbulkan suasana yang tidak kondusif. Baliho itu juga tidak berijin,” jelasnya.
Sehingga kemudian, Satpol PP sesuai dengan instruksi dari Pj Bupati Jepara, menurunkan baliho tersebut. Ia mengatakan, sesuai dengan pesan Pj Bupati, pemilik baliho tersebut juga diperbolehkan memasang kembali baliho asalkan tidak berisi ujaran yang bernilai provokatif.
“Iya (Instruksi Pak Pj Bupati), dan sesuai pesan pak pj jika nanti pemilik baliho menanyakan pada kami, monggo dipasang lagi (balihonya) asalkan isi balihonya bisa membuat Pilkada Jepara berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.
Baca Juga: Revitalisasi Alun-alun 1 Jepara Masuki Tahap Pengerjaan
Terpisah, Syaiful menyatakan bahwa dirinya sudah membayar kepada vendor pemilik papan baliho tersebut. Sehingga, jika dinilai tak berizin oleh Satpol PP, menurutnya harus berkoordinasi lebih dulu dengan vendor dan tidak asal copot.
“Baliho baru kemarin saya pasang. Hari ini sudah dicopot. Padahal saya bayar. Mestinya saya diberitahu juga kalau mau dicopot. Lha wong tujuan saya membuat kalimat itu hanya untuk pengingat bersama seluruh masyarakat Jepara. Tidak ada niat lain,” jelas dia.
Editor: Haikal Rosyada

