BETANEWS.ID, JEPARA – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Jepara menerapkan kebijakan pemberian surat rekomendasi untuk pembelian solar bagi nelayan melalui aplikasi bernama Ninja (Nelayan Indonesia Jaya).
Namun, kebijakan tersebut dinilai menyulitkan. Nelayan Kelurahan Jobokuto, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Mukroni (41), mengatakan, banyak nelayan yang tidak begitu paham dengan penerapan sistem online, meskipun ia menyadari bahwa sistem tersebut bertujuan memberi kemudahan.
“Beli solar sekarang, kan, harus pakai barcode, dikatakan sulit, ya, tapi kita butuh, kan,” katanya saat ditemui di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ujungbatu, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: LPS Cairkan 29 Ribu Rekening Nasabah BJA Senilai Rp61 Miliar
Selain mengeluhkan terkait sulitnya penggunaan aplikasi, stok solar yang tersedia seringkali tidak mencukupi kebutuhan nelayan. Apalagi pembelian solar bagi nelayan setiap bulannya juga dibatasi.
“Kadang stok solarnya juga, kan, nggak memenuhi kebutuhan nelayan, kadang habis, kadang telat. Jadi beli banyak itu nggak bisa, hanya bisa beli buat di hari itu saja,” lanjutnya.
Menanggapi keluhan nelayan itu, Kepala Diskan Jepara, Farikhah Elida, mengaku jika selama ini pihaknya sudah sering terjun langsung menemui nelayan untuk membantu pendaftaran aplikasi tersebut.
“Sudah berkali-kali, kita datang langsung ke nelayan. Mereka butuh tinggal telfon ke saya. Sampai saya adakan gerai di Kedung, Mlonggo. Kesulitan Kartu PAS saya panggilkan Syahbandar, tapi alasannya macem-macem,” ujarnya.
Sebab dengan pemberian surat rekomendasi BBM bagi nelayan melalui aplikasi, menurutnya, bertujuan untuk mempercepat pelayanan bagi para nelayan.
“Dengan aplikasi rekomendasi dari saya nggak perlu saya tanda tangani secara manual. Karena rekom itu hanya berlaku satu bulan. Juga untuk menghindari penyalahgunaan BBM subsidi,” katanya.
Baca juga: Restorasi Mangrove Jadi Solusi Kembalikan Biota Laut Karimunjawa
Saat ini, aplikasi Ninja tersebut juga sedang diupayakan untuk terintegrasi dengan Pertamina dan BPH Migas. Dengan Pertamina untuk mengetahui stok BBM, sedangkan dengan BPH Migas untuk memudahkan pembayaran.
Ia mengatakan, penggunaan aplikasi tersebut dapat berhasil, maka bisa menjadi percontohan bagi daerah lainnya. Sebab, baru Jepara yang menerapkan sistem tersebut.
“Kalau ini berhasil, Jepara menjadi yang pertama menerapkan sistem online,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

