31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Jepara Darurat Pernikahan Dini, Sampai Mei Sudah Ada 198 Kasus

BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Jepara masih cukup tinggi. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara menyebutkan, sampai Mei 2024, sudah ada 198 kasus dengan alasan, 55 sudah terlanjur hamil, 14 menghamili, 4 sudah berhubungan seksual, dan 118 karena menghindari zina.

Dari data tersebut, 163 surat rekomendasi yang meminta dari pihak perempuan dan 28 dari pihak laki-laki. Sedangkan dari segi umur, 86 surat rekomendasi diminta oleh remaja dengan umur 18 tahun ke atas, 56 remaja berusia 16-17 tahun, dan 47 berusia 17-18 tahun. 

Plh Kepala DP3AP2KB Jepara, Hadi Sarwoko, menjelaskan, untuk mencegah semakin banyaknya kasus pernikahan dini, pihaknya rutin mengadakan roadshow Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan (SKK) melalui Nikah Keren Cegah Stunting.

-Advertisement-

Baca juga: Penghulu di Jepara Kewalahan Layani Masyarakat Saat Musim Nikah

“Dalam sosialisasi itu ada tiga hal yang kita tekankan yaitu hindari nikah dini, tidak melakukan seks bebas, dan menghindari Napza,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (10/6/2024).

Sosialisasi tersebut menyasar kepada seluruh siswa SMA dan SMP se-Kabupaten Jepara. Dengan harapan, nantinya, para remaja bisa menyongsong masa depan yang lebih baik dan lebih dewasa ketika menyikapi persoalan. 

Menurut dia, Program Nikah Keren berisi sosialisasi agar para remaja bisa menikah di usia ideal. Bagi perempuan minimal berusia 21 tahun, dan laki-laki berusia 25 tahun.

“Ketika menikah di usia ideal, kalau perempuan harapannya secara organ reproduksi sudah siap untuk mengandung dan kalau laki-laki sudah siap secara mental atau psikis, mapan pekerjaan, dan emosinya,” katanya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER