BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Paripurna DPRD Kudus, Senin (27/5/2024). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kudus, Tri Erna Sulistyawati.
Adapun enam Ranperda itu adalah Ranperda Keterbukaan Informasi Publik; Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat; Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi; Ranperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; Ranperda Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; dan Ranperda Penataan dan Pengelolaan Parkir.

Wakil Ketua DPRD Kudus, Tri Erna Sulistyawati berharap, enam usulan ranperda prakarsa ini bisa bermanfaat untuk masyarakat. Apalagi, ranperda prakarsa ini sudah sesuai dengan landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis.
Baca juga: Serapan APBD Rendah, Ketua DPRD Kudus: ‘Kinerja Pemkab Terlalu Lamban’
“Enam usulan ranperda prakarsa ini juga sesuai dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat. Mudah-mudahan bisa bermanfaat dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Erna.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Sutejo, membacakan beberapa usulan pada enam Ranperda tersebut. Pertama, setiap penerbitan dan pembaharuan produk hukum daerah yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan mampu mengakumulasikan sekian banyak kepentingan menjadi lebih baik dan terarah dalam sebuah Regulasi Peraturan Daerah.
Kemudian, pihaknya mengimbau agar dalam membentuk tata kelola dan tata laksana pemerintahan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga tidak saling bertentangan apalagi berbeda dan berbenturan dengan undang-undang di atasnya.
Lalu, Fraksi PKB juga mendorong perlu adanya revisi terhadap Perda tentang Pemakaman dan Pemulasaraan Jenazah No 13 Tahun 2012. Usulan tersebut supaya ada Pengangkatan Pembantu Modin Wanita.
Baca juga: DPRD Kudus Gelar Rapat Paripurna 6 Ranperda Usulan, Ini Daftarnya
“Selain itu, Fraksi PKB juga mengusulkan agar segera dibuatkan Perda yang mengatur tentang Usaha Tempat Kos, dengan harapan agar bisa terjaga ketertiban dan keamanan,” bebernya.
Sementara itu, keenam fraksi lainnya yakni, Fraksi PAN, Hanura dan Demokrat (PANHD), Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyutujui dan sangat mengapresiasi enam ranperda tersebut. (adv)
Editor: Ahmad Muhlisin

