31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

May Day, Buruh Jepara Demo Tuntut Pencabutan UU Ciptaker

BETANEWS.ID, JEPARA – Ratusan buruh pabrik di Jepara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) dan Federasi Serikat Buruh (FSB) Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri (Garteks) melakukan aksi demo dalam rangka memperingati May Day, di depan Kantor Bupati Jepara, Rabu (1/5/2024).

Aksi dimulai dari kawasan pabrik yang berada di Kecamatan Kalinyamatan, menuju Kecamatan Jepara. Di sepanjang perjalanan mereka juga tampak membagikan selebaran berisi sejarah May Day kepada pengendara motor yang lewat.

Baca Juga: Wakili Jepara di Tingkat Provinsi, Pemenang Lomba Desa Diharapkan Pertahankan Prestasi

-Advertisement-

Sebelum menuju Kantor Bupati Jepara, ratusan massa sempat berhenti dan melakukan orasi di depan Kantor DPRD Jepara. Perwakilan dari aksi massa kemudian diterima untuk melakukan audiensi dengan DPRD.

Totok Susilo, Ketua DPC FSB Garteks Jepara mengatakan terdapat tujuh poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi. Pertama, mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan seluruh Peraturan Pemerintah (PP) turunannya.

Kedua, menghapus sistem kerja kontrak, outsourcing dan sistem magang. Ketiga, menghentikan upah murah dan memberlakukan upah layak nasional. Ke-empat, memberikan kebebasan berserikat; menghentikan diskriminasi, intimidasi dan arogansi di tempat kerja.

Kelima, menurunkan harga-harga BBM; sembako; minyak goreng; PDAM; listrik; pupuk; PPN dan tol. Ke-enam, menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis buruh. Dan yang terakhir, menolak gugatan Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Apindo Jawa Tengah terkait UMK tahun 2024 dengan nomor perkara 10/G/2024/PTUN.SMG.

Terkait gugatan terakhir, ia mengatakan gugatan dari Apindo dinilai kurang pas. Sebab pemerintah dalam hal ini, Bupati maupun Gubernur dalam memutuskan UMK sudah melalui berbagai pertimbangan.

“Sebenarnya Apindo kurang pas ya melakukan gugatan ke PTUN, (karena) regulasi dari UMK itu kan sudah diatur dalam undang-undang dan melihat dari hasil berapa pertumbuhan ekonomi dan kenaikan inflasi yang ada,” katanya saat ditemui usai melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.

Baca Juga: Jumlahnya Kurang, KPU Jepara Perpanjang Pendaftaran PPK di Dua Kecamatan

Sementara itu Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan terkait tuntutan tersebut dari Pemkab Jepara akan melakukan monitoring dan social controling kepada perusahaan yang bermasalah.

“Saya sudah perintahkan kepada Asisten 1 dan Asisten 2 untuk melakukan monitoring dan social controling kepada perusahaan yang bermasalah,” katanya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER