31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Banding Diterima, Daniel Aktivis Lingkungan Karimunjawa Divonis Bebas

BETANEWS.ID, JEPARA – Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Dalam surat putusan nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG, Majelis Hakim menerima permintaan banding dari Daniel dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa yang menyatakan Daniel bersalah atas kasus ujaran kebencian dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Daniel memang tetap dinyatakan bersalah sesuai dengan yang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi Daniel terbukti dianggap sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan benar.

Selain itu, Daniel juga dibebaskan dari segala tuntunan hukum dan memulihkan haknya dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Daniel juga diminta untuk segera dibebaskan dari tahanan usai putusan tersebut dibacakan.

-Advertisement-

Baca juga: Bela Aktivis Lingkungan Daniel, ICJR: ‘UU ITE Mudah Sekali untuk Jerat Orang Aktif Bersuara’

Kemudian barang bukti berupa handphone dan akun Facebook milik Daniel juga dikembalikan kepada dirinya.

Tim Advokasi dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali), Tri Hutomo, mengatakan, bahwa kemarin sore, Selasa (21/5/2024), Daniel sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Jepara, usai ditahan sejak 24 Januari 2024.

“Kemarin sore sudah keluar dari Rutan, kemudian malamnya bersama dengan Ibu dan Bapaknya, Bang Daniel kumpul keluarga dulu di Jakarta,” katanya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Daniel Ragu Tanggapan JPU Mampu Jawab Persoalan Pejuang Lingkungan

Sementara itu, kebebasan Daniel mengundang suara dari berbagai pihak, salah satunya dari Sekar Banjaran Aji, Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pil-net). Ia menilai bahwa kebebasan Daniel seharusnya menjadi cambuk untuk menghentikan seluruh kriminalisasi bagi aktivis lingkungan.

“Putusan ini layak menjadi preseden positif dalam penerapan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Pejuang lingkungan hidup memang seharusnya dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi. Mereka yang merusak lingkungan hidup di Karimunjawa-lah yang mestinya diproses hukum,” tegasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER