31 C
Kudus
Jumat, Juli 18, 2025

Sidang Perdana Gugatan Pemkab ke BPR Jepara Artha Digelar Senin Depan

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah mendaftarkan gugatan kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha ke Pengadilan Negeri Jepara. Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jepara, Tri Sugondo, saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (22/4/2024).

“Benar, gugatan Pemkab Jepara kepada Bank Jepara Artha sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jepara,” katanya.

Gugatan tersebut resmi didaftarkan pada Senin (22/4/2024) dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2024/PN Jpa. Dari detail informasi perkara yang diterima Betanews.id, terdapat lima tergugat yang tertulis, yaitu Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha nonaktif, Jhendik Handoko; Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha nonaktif, Iwan Nur Susetyo; Direktur Kepatuhan PT BPR Bank Jepara Artha, Jamaluddin Kamal; Mulyaji; dan Agung Partono.

-Advertisement-

Baca juga: Pemkab Jepara Gugat Bank Jepara Artha ke Pengadilan

Sesuai jadwal sidang, sidang pertama perkara yang menyeret bank milik Pemkab Jepara tersebut, akan digelar pada Senin (29/4/2024) mendatang di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Jepara. Dari pihak Pemkab Jepara juga sudah menunjuk kuasa hukum atas nama, Mursito.

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengatakan, gugatan tersebut sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meminta pertanggungjawaban para direksi terkait modal yang sudah diberikan Pemkab kepada Bank Jepara Artha.

Baca juga: Ini yang Bakal Terjadi pada Bank Jepara Artha Jika Tak Kunjung Pulih

“Arahan dari BPK bahwa kita harus melakukan langkah-langkah yaitu melakukan gugatan. Walau kita tidak menggugat kewajiban dari direksi untuk bertanggungjawab terhadap modal yang sudah kita tanamkan,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Jepara.

Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 tahun 2018 Modal perseroan terbatas pada PT BPR Bank Jepara Artha seluruhnya adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara yang ditetapkan modal dasarnya sebesar Rp80 miliar. Sementara pemegang saham PT BPR Bank Jepara Artha yaitu Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER