Polresta Pati Amankan 395 Tersangka dalam Kurun Waktu 20 Hari

BETANEWS.ID, PATI – Polresta Pati mengamankan setidaknya 395 tersangka pelaku tindak pidana kejahatan. Penangkapan terhadap ratusan tersangka tersebut, dilakukan dalam kurun waktu selama 20 hari dalam rangka Operasi Pekat Candi 2024, yang berlangsung mulai 6 Maret 2024 hingga 25 Maret 2024.

Operasi penyakit masyarakat ini, menyasar perjudian, minuman keras, narkoba/psikotropika, prostitusi, kejahatan lain berupa premanisme dan petasan.

Baca Juga: Tiap Tahun Sekolah Terendam Banjir, Pemerintah Diminta Turun Tangan

-Advertisement-

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, dalam Operasi Pekat Candi ini, pihaknya ditarget Polda Jawa Tengah, untuk bisa mengungkap sejumlah kasus.

Disebutkannya, untuk minuman keras (miras) secara ilegal, Polresta Pati dijatah 10 target operasi. Kemudian perzinahan 8 giat, perjudian 3 target dan petasan 1 target. Selanjutnya untuk narkoba dan premanisme, Polda Jateng tidak memberikan target.

Dari target itu, Kapolresta Pati menegaskan, kalau pihaknya berhasil melampaui target. Bahkan, Polresta Pati berhasil mengungkap dua kejahatan yang tidak ditargetkan, yaitu premanisme dan narkoba.

“Untuk kasus perjudian, kami bisa mengungkapkan 11 kasus, miras kita ungkapkan 292 kasus, petasan 1 kasus, perzinahan 98 giat, premanisme 9 kasus dan terakhir 6 kasus narkoba,” ujar Kapolresta Pati saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Dalam Rangka Operasi Pekat Candi 2024 di Aula Polresta Pati, Rabu (27/3/2024).

Kombes Pol Andhika menyebut, total kasus yang terungkap dalam operasi itu, sebanyak 319 kasus. Dari total kasus tersebut, sebanyak 426 pelaku kejahatan telah ditangkap.

Namun dari jumlah pelaku itu hanya 395 orang yang ditetapkan jadi tersangka. Sebab, hampir seluruh pelaku yang terjerat dalam kasus perzinahan hanya dilakukan pembinaan dan tidak lanjutkan ke meja pengadilan.

Baca Juga: Polisi Bubarkan Aksi Warga Kembang yang Adang Truk Tambang

Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan Polresta Pati. Yakni, untuk kasus perjudian yakni, Rp 3,9 juta, 11 handphone, 20 lembar rekap judi togel dan 3 kartu remi. Kemudian barang bukti kasus miras yakni 1.140 botol miras dan 894 miras oplosan.

Kemudian, untuk barang bukti kasus premanisme yakni 15 sajam, 1 senpi dan 2 motor hasil curian. Sedangkan barang bukti narkoba yakni 2,62 gram sabu.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER