Pansus II DPRD Kudus Finalisasi Perda TJSP dan Perlindungan Buruh

BETANEWS.ID, KUDUS – Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dan Perda Perlindungan Buruh olen Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kudus masuk tahap finalisasi. Kedua perda tersebut ditargetkan bisa disahkan melalui rapat Paripurna yang akan digelar pada 28 Maret 2024.

Pembahasan finalisasi kedua perda tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kudus, Rabu (6/3/2024). Pembahasan tersebut dihadiri oleh semua anggota Pansus II bersama dengan eksekutif bagian hukum Pemkab Kudus.

Ketua Pansus II DPRD Kudus, Kholid Mawardi, mengatakan, berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, ada beberapa pasal dan kalimat yang perlu ditambahkan dan dihilangkan di kedua perda.

-Advertisement-

Baca juga: Kudus Raih Adipura 2 Kali Beruntun, Pj Bupati: ‘Ini untuk Masyarakat dan Pahlawan Kebersihan’

“Untuk Perda TJSP, pasal yang perlu ditambahkan adalah terkait sanksi dan pembinaan. Sanksinya bisa berupa peringatan, pembinaan, dan yang terakhir dipublikasikan melalui media,” bebernya.

Terkait sanksi, lanjut Kholid, Pansus II memang awalnya tidak membahasnya. Sebab, dari awal pihaknya agak ragu dan khawatir adanya sanksi akan berefek pada iklim investasi di Kabupaten Kudus.

“Kita tidak ingin menakut-nakuti perusahaan. Karena kita masih membutuhkan investor untuk berinvestasi di Kudus guna menyerap tenaga kerja. Makanya sanksi yang kita berikan ini lebih ke pembinaan,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya Perda TJSP, corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan ke daerah akan lebih terkoordinir dan terdokumentasi.

Baca juga: Klarifikasi Anggota DPRD Kudus Rinduwan atas Dugaan Terima Dana Korupsi KONI

“Terkait besaran nominal CSR nanti ditentukan sesuai kemampuan masing-masing perusahaan. Tinggal dilihat kebutuhan pemkab dan program-program yang memang tidak bisa dicover oleh APBD nanti bisa ditawarkan ke perusahaan melalui CSR,” jelasnya.

Kholid menambahkan, untuk Perda Perlindungan Buruh ada perubahan pada judulnya. Sebab, Undang-Undang (UU) yang lebih tinggi tak menggunakan diksi buruh melainkan ketenagakerjaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER