BETANEWS.ID, JEPARA – Menjelang bulan suci Ramadan, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara gencar melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran razia minuman keras (miras) di beberapa lokasi.
Dalam razia tersebut, tim Polres Jepara berhasil menyita 138 botol dan 8 liter miras berbagai jenis. Adapun miras yang berhasil disita yaitu 18 botol anggur merah, 26 botol anggur kolesom, 31 botol bir anker, 17 botol beras kencur, dan 46 botol minuman beralkohol berbagai merk serta delapan liter miras jenis gingseng.
Baca Juga: Korban Meninggal Sudah 20, Upaya Pencegahan DBD di Jepara Kurang Optimal
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, 138 botol dan 8 liter miras tersebut disita dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
“Jadi setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras melalui pesan WhatsApp Siraju, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, sebanyak 138 botol dan 8 liter miras berhasil kami amankan di berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara,” katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Jepara.
“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan,” tambahnya.
Baca Juga: Jepara Kembali Raih Piala Adipura ke-16
Para pedagang yang kedapatan melakukan peredaran miras menurutnya akan dilakukan pembinaan dan pendataan. Sedangkan untuk barang bukti dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Jepara untuk dimintai keterangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” pesannya.
Editor: Haikal Rosyada

