Gelar Operasi Penyakit Masyarakat, 108 Orang Tersangka Diamankan Polres Jepara

BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak 108 tersangka dari enam tindak kejahatan berbeda diamankan oleh Polres Jepara saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama 20 hari mulai dari tanggal 6-25 Maret 2024.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan merinci enam tindak kejahatan tersebut, yaitu pertama, perjudian. Kasus tersebut terjadi di sebuah warung yang berlokasi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Takut Ketahuan, Remaja di Jepara Tega Bekap Bayi Baru Lahir hingga Meninggal

-Advertisement-

Sebanyak enam orang tersangka sudah diamankan, namun satu orang berinisial S melarikan diri. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yaitu uang Rp 860 ribu, dua slop kartu remi, dan satu alas kardus.

“Pasal yang kami terapkan untuk tindak kejahatan tersebut yaitu Pasal 303 BIS tentang tindak Pidana Perjudian dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” katanya pada Rabu (27/3/2024) saat menggelar Konferensi Pers, di Aula Mapolres Jepara.

Kedua, Narkoba. Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan dari tiga tempat berbeda yaitu Desa Reguklampitan, Kecamatan Batealit; Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri; dan Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu 2,84 gram, pil distro 336 butir, yang Rp 300 ribu, handphone lima buah, dua sepeda motor, dua celana, satu helm dan satu alat hisap.

Ketiga, Petasan. Tersangka yang diamankan dalam tindak kejahatan tersebut sebanyak empat orang. Dengan barang bukti yang diamankan berupa 4,264 kg serbuk petasan, dua kg belerang, tiga kg aluminium powder, 26 selongsong, satu buah timbangan digital, dua buah motor, dan tiga buah handphone.

“Untuk petasan, tersangka ini membeli bahan-bahan dari aplikasi Shoope kemudian diracik dan setelah menjadi bahan mercon dijual per satu ons Rp 30 ribu,” jelasnya.

Ke-empat, Premanisme dengan Senjata Tajam (Sajam). Empat orang tersangka telah diamankan dengan barang bukti berupa tiga buah Sajam, dua buah sepeda motor, satu buah handphone, dan dua lembar surat pernyataan.

Kelima, Miras. Terdapat 22 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 324 botol miras dan 39 liter oplosan.

Baca Juga: Pantai Teluk Awur Rusak Diterjang Banjir, Pedagang: ‘Harus Ada Pengerukan Sungai’

Dan terakhir, ke-enam yaitu perzinahan atau prostitusi. Terdapat 34 pasangan bukan suami istri atau sebanyak 68 orang yang telah diamankan dari tiga hotel dan 11 kos-kosan di Kabupaten Jepara.

“Untuk tersangka ini kita berikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan dan juga pembinaan kepada orang tua tersangka,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER