Majelis Hakim PN Jepara Tolak Eksepsi Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Ini Alasannya 

“Kami kecewa bukan karena eksepsi kami ditolak, tapi kekecewaan saya adalah bagaimana hakim tidak bisa melihat bahwa yang namanya ada indikasi pejuang lingkungan semua harus diputus di situ, pejuang lingkungan atau tidak,” katanya saat ditemui usai persidangan.  

Kemudian untuk menindaklanjuti perkara Daniel, sidang akan kembali digelar pada 5 dan 6 Maret 2024 dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan keterangan dari saksi dan ahli.

Baca juga: Tuntut Daniel Dibebaskan, Seniman Jepara Gelar Aksi Teatrikal Bawa Limbah Tambak Udang 

-Advertisement-

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Irvan Surya, mengatakan, dari pihak JPU sudah menyiapkan sembilan saksi dan tiga orang ahli untuk menghadapi sidang lanjutan.  

Sembilan saksi yang dihadirkan semuanya merupakan warga Karimunjawa. Sedangkan tiga ahli yaitu ahli bahasa, ahli UU ITE, dan ahli digital forensik. 

Editor: Ahmad Muhlisin 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER