BETANEWS.ID, PATI – Petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) kembali menggelar aksi. Mereka menuntut agar konflik agraria di Desa Pundenrejo mendapatkan solusi dan cepat selesai.
Aksi warga itu sudah dilakukan veverapa kali, baik di lokasi lahan yang bermasalah maupun di Kantor BPN Pati dan Jawa Tengah. Namun, hingga kini, petani menyebut belum ada penyelesaian.
Udin, salah satu petani, menyebut, konflik terkait lahan ini bermula setelah adanya dugaan perampasan dan perusakan lahan petani Pundenrejo yang dilakukan PT Laju Perdana Indah (LPI) pada 2020 lalu. PT LPI mengklaim lahan itu sebagai tanahnya sebab telah mengantongi izin Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 2001.
Baca juga: Petani Pundenrejo Datangi Kantor BPN Jateng, Tagih Upaya Penyelesaian Konflik dengan PT LPI
Namun, petani di Pundenrejo menilai tanah HGB tersebut disalahgunakan oleh PT LPI. Sebab, lahan tersebut tidak digunakan secara mestinya sesuai dengan perizinannya.
“Meski berstatus HGB, tidak berdiri satu pun bangunan di tanah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan ditelantarkan selama puluhan tahun,” ujar Udin dalam rilisnya, Senin (12/2/2024).
Ia menyebut, tanah HGB PT LPI akan habis pada 27 September 2024. Namun, hingga kini masih dalam kondisi konflik dengan petani di Pundenrejo.
Oleh karena itu, mereka meminta Kementerian Agraria dan Tata Negara/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak memperpanjang HGB atau mengeluarkan izin baru dalam bentuk apapun kepada PT LPI.
Kemudian, mereka juga menuntut Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Pati untuk tidak memberikan rekomendasi pembaharuan HGB dan atau izin baru HGU kepada PT LPI. Dengan demikian, para petani Pundenrejo bisa kembali menggelola tanah nenek moyangnya.
Baca juga: BPN Pati Dinilai Tidak Serius Tanggapi Tuntutan Petani Pundenrejo
Sementara itu, Fajar M. Andhika, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, mendesak agar pihak berwenang segera menyelesaikan konflik tersebut. Sebab, ia menilai tanah HGB tersebut disalahgunakan oleh PT LPI.
“Konflik Agraria yang tidak kunjung usai antara Petani Pundenrejo dengan PT LPI menandakan ketidak seriusan negara. Alih-alih segera menyelesaikan, Kementerian ATR/BPN RI dari tingkat Pusat sampai daerah justru seakan-akan melegitimasi penyalahgunaan HGB PT Laju Perdana Indah,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin