31 C
Kudus
Selasa, September 10, 2024

BPN Pati Dinilai Tidak Serius Tanggapi Tuntutan Petani Pundenrejo

BETANEWS. ID, PATI – Seratusan warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati pada Selasa (21/3/2023). Sejumlah perwakilan kemudian diterima untuk audiensi dengan Kepala Pelaksana Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pati didampingi beberapa pejabat lainnya.

Pada kesempatan itu, perwakilan warga menyampaikan tuntutan hak atas tanah warga yang disebut dirampas oleh PT Laju Perdana Indah atau PG Pakis. Mereka meminta Hal Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana tidak diperpanjang, karena dinilai menyalahi izin.

“BPN harus mengabulkan permintaan masyarakat dengan tidak memperpanjang HGB PT LPI, hingga tanah tersebut dapat dikembalikan kepada petani. Ini merupakan kepentingan orang banyak, buktinya di depan sudah ada 100-an petani yang menutut tanah, ” ujar Fajar M Andhika, LBH Semarang.

-Advertisement-

Baca juga: Geruduk Kantor BPN, Warga Pundenrejo Tuntut HGB PG Pakis Tidak Diperpanjang

Namun, ia menyanyangkan tuntutan warga tidak ditanggapi secara serius oleh BPN. Ia menilai, BPN hanya menyampaikan akan menindaklanjuti surat keberatan masyarakat kepada Menteri ATR/BPN dan berdalih bukan sebagai pengambil keputusan.

“Sangat disayangkan pernyataan dari Kantah BPN yang tidak berpihak kepada masyarakat. Padahal dalam hal ini sudah jelas, bahwa secara hukum berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 mengamanatkan, bahwa HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah dapat diperpanjang, apabila tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, seharusnya sudah tidak ada keraguan lagi bagi BPN untuk tidak memperpanjang HGB PT LPI yang ditelantarkan dan disalahgunakan oleh pemegang izin.

Ia menjelaskan, tanah tersebut sebelumnya sejak setelah kemerdekaan sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh petani Desa Pundenrejo untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: 479 Rumah di Mintobasuki Pati Masih Terdampak Banjir

Namun, secara tiba-tiba, tanah tersebut berstatus HGB PT BAPPIPUNDIP, yang kemudian dijual kepada PT Laju Perdana Indah. Selama tanah berstatus HGB, masyarakat masih tetap menguasai lahan tersebut hingga pada 2020 PT Laju Perdana Indah disebut merusak tanaman petani dan menggantinya dengan tanaman tebu.

“Petani tidak bisa menggarap kembali, karena PT LPI memanfaatkan tanah tersebut untuk menanam tebu. Jelas hal ini telah menyalahi aturan. Karena berdasarkan izin pemanfaatan HGB PT LPI diperuntukan guna eplesmeent komplek perkantoran,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER