Geruduk Kantor BPN, Warga Pundenrejo Tuntut HGB PG Pakis Tidak Diperpanjang

BETANEWS. ID, PATI – Seratusan warga dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pati, Selasa (21/3/2023).

Warga menuntut, agar BPN tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) PT Laju Perdana Indah atau PG Pakis di lahan seluas 7 hektare. Lahan ini terletak di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, dan dimanfaatkan warga setempat selama puluhan tahun sebelum dikuasai PT Laju Perdana Indah pada tahun 2020 lalu.

Fajar M Andhika, LBH Semarang menyebut, PT Laju Perdana Indah tidak menggunakan HGB sesuai dengan mestinya yang seharusnya untuk kantor. Namun, lahan tersebut digunakan untuk kebun tanaman tebu.

-Advertisement-

Baca juga: 479 Rumah di Mintobasuki Pati Masih Terdampak Banjir

”Awalnya tanah itu sudah digarap warga. Kemudian, pada tahun 2020 pabrik merusak tanaman warga. HGB ini, pada tahun 2024 ini akan habis. Warga yang sebelumnya sudah menggarap lahan, ingin mengajukan kepada BPN agar HGB tidak dilanjutkan,” ujar Andhika.

Menurutnya, masyarakat lebih membutuhkan dibandingkan pabrik. Untuk itu, ia berharap kepada BPN agar berpihak kepada warga. Kalau tuntutan tersebut tidak digubris, menurutnya warga akan menggelar aksi yang lebih besar lagi.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Pati, Solikhin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan warga kepada BPN Pusat. Dalam hal ini, pihaknya menyebut akan berdiri di tengah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Gudang, PT Pusri Pastikan Pupuk Bersubsidi di Pati Aman

”Kami akan sampaikan hal ini kepada pimpinan. Mereka juga sudah ke pusat, sehingga untuk pelaksanaan menunggu pusat. Diperpanjang atau tidaknya, akan kita komunikasikan. Kita ada di tengah-tengah karena PT LPI juga punya hak,” katanya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER