BETANEWS.ID, JEPARA – Jika berjalan sesuai dengan jadwal agenda persidangan yang sudah disusun oleh majelis hakim, perkara pidana khusus dengan kasus UU ITE yang menjerat Daniel, aktivis lingkungan Karimunjawa akan diputuskan pada 4 April 2024.
Sebab, dalam persidangan yang digelar pada Selasa (27/2/2024) dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim memutuskan bahwa perkara Daniel akan dilanjutkan pada pembuktian pokok perkara. Hal tersebut terjadi, setelah eksepsi yang diajukan oleh Daniel dan kuasa hukumnya pada 20 Februari 2024 lalu ditolak oleh majelis hakim.
Adapun jadwal agenda sidang Daniel berikutnya yaitu:
1. Tanggal 5 dan 6 Maret dengan agenda Pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan saksi dan ahli
2. Tanggal 7 dan 14 Maret Pembuktian dari Penasehat Hukum sekaligus pemeriksaan Terdakwa
3. Tanggal 19 Maret Tuntutan
4. Tanggal 26 Maret Pembelaan
5. Tanggal 28 Maret Tanggapan Replik dan Duplik
6. Tanggal 4 April Sidang Putusan
Untuk memperlancar jalannya sidang, ia berpesan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa agar memanfaatkan waktu yang susah ditetapkan dengan sebaik mungkin. Sehingga, agenda sidang dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Irvan Surya, mengatakan, untuk menghadapi sidang selanjutnya dari pihak Jaksa sudah mempersiapkan sembilan orang saksi dari warga Karimunjawa dan tiga orang ahli, yaitu ahli bahasa, ahli UU ITE, dan ahli digital forensik.
Baca juga: Majelis Hakim PN Jepara Tolak Eksepsi Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Ini Alasannya
Kemudian menanggapi hasil putusan majelis hakim yang menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, ia mengatakan bahwa hal tersebut sudah tepat. Terlebih, dakwaan yang disusun oleh pihak JPU, menurutnya juga sudah jelas, cermat, dan lengkap.
“Menurut kami dakwaan sudah kami susun secara jelas, cermat dan lengkap. Dakwaan juga sudah kami jabarkan sesuai dengan unsur-unsur yang kami dakwakan atas perbuatan terdakwa, maka dari itu menurut kami sudah tepat lah. Dan memang harus dibuktikan semua apa yang menjadi tanggapan dari terdakwa maupun penasehat hukum,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin

