Anggota DPRD Kudus Ikuti Bimtek untuk Susun Renstra dan Renja Pembangunan Daerah 

BETANEWS.ID, KUDUS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) selama tiga hari pada 23-25 Februari 2024 di Metro Park View Hotel Semarang. Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) melalui Pusat Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM). 

Ketua Komisi C DPRD Kudus Rochim Sutopo, menyampaikan, tema dalam bimtek adalah tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Strategi (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) anggota DPRD. Kegiatan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 14 tahun 2018. 

“Renja yang dibahas ini yang akan disahkan menjadi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RKPD, kan, selama ini sudah menjadi jejak digital Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, kegiatan pemerintah daerah harus sinkron dengan Renja Pemerintah Pusat,” ujar Rochim melalui sambungan telepon, Senin (26/2/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Dana Cukai untuk Pelatihan Kerja, Upaya Pemkab Kudus Kurangi Pengangguran

Meski begitu, lanjut Rochim, RKPD tersebut tak menjadi harga mati karena masih menjadi ranah politik untuk pembahasan di tingkat DPRD. Sehingga, penentuan anggaran pun bisa disesuaikan.  

“Namun, RKPD itu sudah tercatat dan sudah menjadi jejak digital, sehingga kegiatan apapun harus sesuai dengan RKPD,” jelasnya. 

Anggota DPRD Kudus Kholid Mawardi, menambahkan, bimtek tersebut juga merupakan pembekalan terkait perencanaan pembangunan daerah yang punya dua pengertian.  

“Pertama, rencana pembangunan daerah yang mengacu pada UU No 23 tahun 2014 pasal 263-264. Kedua, UU tentang rencana perangkat daerah sama tetapi pasalnya 272-273,” jelas Kholid.

Baca juga: Desa Megawon Jadi Pilot Project Desa Peduli Lingkungan 

Sementara untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), lanjutnya, memuat tentang penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun ke depan. Hal tersebut disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW  

“Kalau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) adalah penjabaran visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan, ditambah, pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah,” ungkapnya. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER