BETANEWS.ID, PATI – Jumlah janda di Kabupaten Pati sepanjang Tahun 2023 tergolong masih tinggi. Tercatat, mulai dari Januari hingga Desember 2023, jumlah istri yang menggugat cerai di Pengadilan Agama (PA) Pati sebanyak 1.818 orang. Ribuan perkara itu sudah selesai diputus.
Selain istri yang menggugat cerai suami, bertambahnya jumlah janda di Kabupaten Pati juga disumbang oleh suami yang menalak atau menceraikan pasangannya. Yakni sebanyak 571 perkara (talak) yang juga sudah diputus oleh pengadilan.
Baca Juga: Kuota Gas Melon untuk Pati Tahun Ini Diusulkan Segini
Syamsul Arifin, Humas Pengadilan Agama Pati mencatat sepanjang tahun 2023, perkara perceraian di Kabupaten Pati menyentuh 2.633 perkara. Dari total perkara perceraian yang masuk itu, sebanyak 2.389 perkara telah diputuskan.
”Yang mendominasi itu cerai gugat. Dari bulan Januari hingga Desember, tidak pernah angka talak itu melewati angka cerai gugat,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, faktor ekonomi masih menjadi alasan dari banyaknya istri menggugat cerai suami.
Banyak dari istri beralasan tidak mendapatkan nafkah dari sang suami. Kondisi tersebut membuat mereka memilih untuk mengugat cerai.
”Faktornya kebanyakan ekonomi. Karena tergugat atau suami ini tidak memberikan nafkah, sehingga menimbulkan perselisihan,” ungkapnya.
Baca Juga: Polresta Pati Akan Sikat Pemotor Berknalpot Brong saat Konvoi Kampanye Terbuka
Lebih lanjut Syamsul menyampaikan, selain faktor ekonomi, perkara perceraian di Kabupaten Pati disebabkan karena pertengkaran, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggal salah satu pihak, mabuk-mabukan, zina hingga berjudi.
”Kemudian, bertengkar terus, dicampuri orang tua, KDRT dan zina. Kalau perselingkuhan kita kadang ndak berani kategorikan zina. Kecuali mereka mengakui zina,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

