BETANEWS.ID, PATI – Polresta Pati mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan motor berknalpot brong, termasuk saat aktivitas konvoi kampanye Pemilu 2024 ini. Kasatlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, mengatakan, pihaknya tidak segan untuk menindak tegas warga yang mengendarai motor berknalpot brong saat konvoi kampanye politik.
Ia meminta kepada pengurus partai politik (parpol) maupun relawan mentaati aturan. Sebab, selain mengganggu masyarakat, penggunaan knalpot brong juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas pasal 285.
“Saat ini, kami akan berkirim surat kepada pimpinan DPC-DPC parpol yang ada di Kabupaten Pati. Kami mengimbau agar saat kampanye tidak mengendarai motor berknalpot brong,” ujar Kompol Asfauri, Rabu (3/1/2023).
Baca juga: Seorang Pemuda Ditemukan Tewas dengan Luka Lebam di Depan Ruko di Juwana
Namun, bila masih nekat membawa sepeda motor berknalpot brong, ia mengaku tak segan-segan untuk menindak.
”Bila melakukan kampanye terbuka, harapannya relawan tidak membawa knalpot brong. Kalau masih kami dari Satlantas Polresta Pati bersama satgas melakukan preemtif bahkan sampai represif, bila tak diindahkan,” imbuhnya.
Ia menyebut, langkah ini tidak ada kaitannya dengan peristiwa di Boyolali. Di mana sejumlah relawan Ganjar-Mahfud dianiaya beberapa oknum anggota TNI lantaran berkonvoi dengan menggunakan knalpot brong.
Baca juga: Korupsi Duit Seleksi Perades, Mantan Kades di Pati Masuk Bui
”Tidak ada kaitannya. Kejadian di luar kewenangan kami,” ucapnya.
Di sisi lain, Asfauri menyampaikan, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 1.500 knalpot brong. Jumlah tersebut, merupakan sitaan dari kegiatan razia yang dilakukan selama 2023. Pemusnahan knalpot brong ini, menurutnya, untuk memberikan efek jera kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Editor: Ahmad Muhlisin

