BETANEWS.ID, PATI – Kuota elpiji subsidi 3 kilogram alias gas melon untuk Kabupaten Pati 2024 diusulkan sebesar 42.804 metrik ton (MT). Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati Hadi Santoso, mengatakan, usulan kuota gas Melon ke BPH Migas itu, berdasarkan pendataan yang telah dilakukan untuk kebutuhan masyarakat.
Hadi menyebut, pihaknya sudah melakukan pendataan tahap dua dan menyinkronkan dengan Dinas Sosial terkait jumlah warga penerima gas melon. Pendataan itu dilakuakn terhadap sasaran pengguna, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
“Untuk rumah tangga sebanyak 34.921, usaha mikro ada 7.504, kemudian nelayan sasaran 235, serta petani sasaran 144,” ujar Hadi, Rabu (3/1/2023).
Baca juga: Pedagang Makanan di Pati Keluhkan Aturan Pembelian Gas Melon Pakai KTP
Kemudian, terkait dengan keluhan warga khususnya pelaku usaha mikro mengenai pembelian yang menggunakan KTP, Hadi menyebut aturan itu berlaku tidak hanya di Pati saja. Menurutnya, pembelian gas melon tidak seperti dulu lagi, karena ada pembatasan.
“Untuk usaha mikro ini, ada juga pendataan terkait dengan jumlahnya. Jadi memang pembelian gas tidak seperti dulu lagi, tapi ada pembatasan,” ucapnya.
Ia menyebut, kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg dengan KTP ini dilakukan agar pendistribusianya menjadi tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Baca juga: Lulusan Sarjana dan SMA di Pati Ternyata Banyak yang Nganggur Dibanding SD dan SMP
Sebab gas melon ini merupakan salah satu barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 yang memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Karenanya, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Editor: Ahmad Muhlisin

