BETANEWS.ID, CILACAP – Presiden Joko Widodo membagikan 2.000 sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Cilacap dan Banyumas di Lapangan Pertamina RU IV, Kabupaten Cilacap, Selasa (2/1/2024). Rinciannya, 1.122 sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 878 hasil redistribusi tanah untuk tanah timbul. Redistribusi tanah untuk tanah timbul itu merupakan yang pertama di Indonesia.
“Tadi disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, sertifikat yang sudah diterima Bapak-Ibu semuanya ini hasil PTSL dan redistribusi tanah. Sertifikat ini tanda dan bukti hak atas tanah yang kita miliki. Dulu banyak yang bersengketa dan konflik tanah penyebabnya belum punya sertifikat tanah. Sampai akhir tahun kemarin sudah ada 101 juta sertifikat yang diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Selama 2023, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 778.652 sertifikat tanah di Jawa Tengah. Penertiban sertifikat itu dilakukan melalui Program PTSL dan redistribusi tanah. Untuk PTSL 775.572 sertifikat dan redistribusi tanah 3.080 sertifikat.
Baca juga: 3.400 Bibit Pohon Ditaman di Gunung Merbabu untuk Rehabilitasi Hutan
Di antara 3.080 sertifikat itu, terdapat 997 bidang tanah milik 878 warga hasil dari redistribusi tanah untuk tanah timbul di Desa Ujunggagak, Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap. Totalnya seluas 86,14 hektare.
“Redistribusi Tanah ini suatu kebijakan yang strategis untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah bagi petani yang menggantungkan hidupnya di lahan pertanian,” kata Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Nana berharap, di tahun-tahun berikutnya seluruh bidang tanah di Jawa Tengah sudah terdaftar, sehingga seluruh masyarakat Jawa Tengah dapat memiliki hak atas tanah yang kuat berupa sertifikat.
Baca juga: Ekspor Jateng 2023 Lampaui Target, Produk Inilah yang Mendominasi
Pemprov Jateng akan mendukung program sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Kerja sama dan kolaborasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah terus dilakukan. Langkah yang diupayakan adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah dan mempersuasi agar masyarakat mau mengurus sertipikasi tanah miliknya.
“Kepemilikan sertifikat tanah ini banyak manfaatnya, di antaranya untuk mendukung kemajuan sektor ekonomi. Sertifikat ini bisa mendorong pengembangan dan daya saing usaha ekonomi produktif masyarakat. Ketika usaha masyarakat berdaya saing maka akan mampu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan,” jelas Nana. (adv)
Editor: Ahmad Muhlisin

