Terkait tuntutan Rp1 miliar dari korban, ia pun menyampaikan, PO Haryanto itu punya petugas di bidang lalu lintas dan menangani itu semua. Mereka melaporkan, informasinya korban tak akan mau meski dikasih ganti rugi Rp1 miliar.
“Kami putuskan tetap bertanggung jawab. Kita tetap nanti mediasi. Kita negosiasilah. Agar ada kesepakatan terbaik, yang mana tidak merugikan korban dan tidak memberatkan kita juga,” ungkapnya.
Kondisi bus, terang Syafiq, bagian depan ringsek, fallesnya pecah. Jadi waktu itu nggak bisa jalan jauh. Makanya narasi kabur itu menyesatkan.
“Bagaimana mau kabur jalan jauh saja tidak bisa,” tegasnya.
Baca juga: Kabar Baik, Mulai Tahun Ini Uji KIR Kendaaraan di Kudus Gratis
Dia mengatakan, kecelakaan terjadi pada 24 Desember 2023. Bus PO Haryanto dari Jakarta menuju Cepu. Sementara lokasi kejadian di jalan tol ruas Batang.
Terkait tuduhan korban, bahwa PO Haryanto mengirim orang berbadan besar, Syafiq mengatakan bahwa tuduhan itu tidak benar. Jadi memang dari pihaknya itu mengirim seseorang tapi tidak berbadan besar, malah cenderung kecil.
“Orang yang kami kirim itu petugas yang ada di Rumah Makan Gringsing. Sebab posisinya lebih dekat. Tujuannya untuk menjenguk dan minta maaf sebagai itikad baik kami, serta untuk mediasi awal,” jelasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

