BETANEWS.ID, PATI – Alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Pati berkurang. Berdasarkan surat Keputusan Bupati Pati bertanggal 28 Desember 2023, di tahun 2024 pemerintah Pati hanya menerima 21 juta kilogram pupuk jenis urea atau hanya 50 persen dari usulan.
Sementara, untuk pupuk jenis NPK hanya mendapat alokasi 29 persen atau hanya 15 juta kilogram dari usulan.
Baca Juga: Sejak Pakai Pupuk Organik, Hasil Pertanian Meningkat dan Hemat 80 Persen
Terkait dengan berkurangnya jatah pupuk subsidi untuk petani tersebut, Ketua Serikat Petani Pati (SPP), Kamelan mengaku bahwa hal itu menjadi pukulan bagi para petani.
Selain semakin memberatkan, turunnya alokasi pupuk akan mendorong para petani mengeluarkan biaya tanam lebih tinggi.
“Sebagai petani kami terkejut. Sebab, ketika ada subsidi pun belum tentu kami mampu menebus pupuk. Apalagi subsidi dikurangi dan dengan keadaan kebutuhan pupuk yang sama, jelas akan menambah biaya produksi kami,” ujar Kamelan, Jumat (12/1/2023).
Menurut Kamelan, harga pupuk nonsubsidi di pasaran tidaklah murah. Bila dibandingkan dengan harga pupuk subsidi, harga pupuk non subsidi bisa mencapai lima kali lipat lebih mahal.
Saat ini, pupuk nonsubsidi jenis urea telah menyentuh harga Rp9.000 per kilogram. Sedangkan harga pupuk NPK nonsubsidi sudah menyentuh angka Rp13.000 per kilogramnya.
Harga ini jauh berbeda dengan harga pupuk subsidi yang hanya Rp2.500 untuk Urea dan NPK sebesar Rp3.500 per kilogramnya.
“Kalau saya sendiri setidaknya membutuhkan empat kuwintal per hektare. Jadi seandainya hanya mendapat subsidi 50 persen untuk Urea dan 29 persen untuk NPK, berarti kekurangan harus mencari non subsidi,” ungkapnya.
Baca Juga: Prihatin Jatah Pupuk Subsidi Kurang, Pemdes Sugihrejo Pati Bikin Pelatihan Buat Biosaka
Sebagai petani, Kamelan berharap pengurangan pupuk secara berkala semestinya dicabut saja. Dirinya menilai kebijakan ini justru membingungkan dan membebani para petani di Pati.
“Tetapi menurut saya justru bisa diganti dengan kebijakan lain yang pro petani,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

