BETANEWS.ID, DEMAK – Pada hari terakhir masa perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Jumat (12/1/2024), sampai petang ini baru ada lima partai politik yang mengajukan perbaikan. Partai lain masih akan ditunggu sampai pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati mengatakan, lima parpol tersebut diantaranya, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
“Jadi dari data kami, yang dilihat oleh admin SIKDK ada lima parpol yang sudah submit,” katanya saat ditemui di IPHI Jogoloyo Demak, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Tak Lapor Dana Kampanye, Partai Garuda Didiskualifikasi Jadi Peserta Pemilu 2024 di Demak
Menurutnya, kelima parpol tersebut sebelumnya sudah melakukan konsultasi dan telah memberikan perbaikan laporan dana kampanye kepada KPU Demak.
“Kalau perbaikannya macam-macam, kan mungkin ada yang pengeluarannya yang belum diupdate. Atau mungkin ada misal kuitansi yang kemarin belum sempat dicantumkan, berarti kan mereka harus melakukan perbaikan,” terangnya.
Setelah melakukan perbaikan dana kampanye, KPU Demak akan mengecek kembali data tersebut. Kemudian mengenai status penerimanya baru diumumkan pada 13 Januari mendatang.
“Tanggal 23 Februari nanti mulai penyusunan LPPDK atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye,” ujarnya.
“Jadi yang berhak mengeluarkan patuh atau tidak patuh itu bukan KPU. Tapi KAP atau Kantor Akuntan Publik. Nanti kalau tidak patuh berarti kan dia didiskualifikasi,” lanjutnya.
Baca juga: Bawaslu Demak Sebut Surat Suara yang Rusak Bisa Disortir Ulang
Ulfa menambahkan, hanya Partai Garuda saja yang tidak membuat LADK, sehingga dalam tahap ini, parpol tersebut tidak dapat melakukan perbaikan laporan dana kampanye.
“Jumlah parpol itu kan ada 18, cuman Partai Garuda yang tidak membuat LADK, tidak menyampaikan LADK. Jadi untuk 17 Parpol yang kemarin sudah submit, tanggal 12 Januari ini melakukan perbaikan hari terakhir,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin