BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menghapus denda Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga sipil maupun Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Jepara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara, Abdul Syukur, mengatakan, dengan penghapusan denda ini, pihaknya berharap warga lebih tertib mengurus dokumen kependudukan.
“Sudah resmi sejak 1 Januari 2024. Harapannya dengan dihapusnya denda Adminduk masyarakat semakin tertib,” katanya di Kantor Disdukcapil Jepara, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Masuk Tempat Wisata Jepara Mulai Pekan Depan Bayar
Sebab menurutnya, selama ini banyak data kependudukan masyarakat Jepara yang sudah kuno.
“Misalnya KK (Kartu Keluarga) yang masih ditandatangani Pak Camat, belum berbarcode. Kemudian dalam satu keluarga di KK itu anaknya belum lulus SD, padahal sudah sarjana. Nah, yang seperti itu harapannya bisa diupgrade,” jelasnya.
Ketika masyarakat Jepara tertib dalam mengurus dokumen kependudukan, harapannya dapat muncul data terbaru yang selalu update. Sebab, data tersebut sangat penting. Menurutnya, salah satu kegunaanya adalah untuk menyusun Rencana Pengembangan Daerah dan juga untuk keperluan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ketika masyarakat itu sadar dokumen kependudukannya diupgrade, nanti muncul data itu tidak lagi tingkat pendidikan di Jepara rendah tapi sudah sarjana,” tambahnya.
Baca juga: Limit Penarikan BPR Jepara Artha Kian Menciut
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan masih menunggu surat keputusan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Namun, masyarakat yang telat mengurus Adminduk sudah tidak akan dikenai denda. Sebab pagu denda Adminduk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara tahun 2024 juga sudah bernilai Rp0.
“Jadi meskipun Perdanya belum di undangkan tetapi keputusan itu sudah berlaku,” katanya.
Editor: Ahmad Muhlisin

