BETANEWS.ID, KUDUS – Sebanyak 2.623 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kabupaten Kudus resmi dilantik, Senin (22/1/2024). Pelantikan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus, Moh Wahibul Minan, menyampaikan, pelantikan tersebut diawali dengan pembacaan ringkasan Surat Keputusan (SK) Panwaslu Kecamatan tentang Penetapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilu serentak 2024.
“Sesuai SK tersebut, sebanyak 2.623 PTPS se-Kabupaten Kudus untuk pemilu 2024 dilantik dan diambil sumpahnya,” ujar Minan melalui siaran tertulisnya, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: KPU Kudus Akui Salah dan Cacat Administrasi Perekrutan Anggota KPPS
Minan menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
“Bahwasannya PTPS yang sudah dilantik nantinya memastikan semua proses pelaksanaan, terkhusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai perundang-undangan,” tutur Minan.
Minan juga menekankan kepada PTPS agar melakukan pengawasan yang sebaik-baiknya. Panduan dan tata cara, harus benar-benar dilakukan di tempat pemungutan suara serta harus menjaga netralitas.
“Sebab, PTPS ini adalah kunci utama. Mereka lah yang lebih memahami situasi di dalam TPS,” bebernya.
Baca juga: 130 Calon Anggota KPPS di Kudus Langgar Aturan Pemilu, Tak Tamat SMA dan Masih Keluarga
Minan memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan pemungutan serta perhitungan suara pada pemilu 2024 di Kudus berjalan sesuai aturan yang ada. Mereka juga diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi PTPS, baik ketika hari pemungutan suara atau sebelum pelaksanaan pemilu.
“Nantinya ribuan PTPS tersebut akan ditempatkan di setiap TPS yang telah disiapkan oleh KPU Kudus. Totalnya ada 2.623 TPS yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kudus,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin