130 Calon Anggota KPPS di Kudus Langgar Aturan Pemilu, Tak Tamat SMA dan Masih Keluarga

BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kudus menemukan 130 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melanggar syarat administrasi pencalonan. Rinciannya, 123  berijazah di bawah SMA sederajat dan 7 memiliki hubungan keluarga dengan sesama penyelenggara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, mengatakan, Peraturan KPU Nomor 1669 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, menyebutkan, salah satu syarat menjadi anggota KPPS adalah berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.  

“Berdasarkan hasil laporan dari Panwaslu Kecamatan, ditemukan calon Anggota KPPS terpilih yang pada saat mendaftar menggunakan ijazah dibawah Sekolah Menengah Atas atau sederajat berjumlah 123 orang dan tujuh yang berstatus memiliki hubungan dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara,” beber Heru melalui siaran tertulis pada betanews.id, Jumat (19/1/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Sortir dan Pelipatan Kertas Suara Pemilu di Kudus Telan Biaya Rp5 Miliar

Temuan yang telah didaftarkan oleh Panwaslu Kecamatan, kemudian dilakukan penanganan pelanggaran dengan menggunakan mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Salah satu mekanisme yang dilakukan oleh panwaslu dengan cara pemanggilan terhadap calon anggota KPPS terpilih, PPS, dan PPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dimaksud.

Hasil dari klarifikasi dilakukan kajian hukum yang selanjutnya dikeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilu. Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh PPS tersebar di tujuh kecamatan, yaitu Kecamatan Gebog 1, Jati 1, Mejobo 3, Dawe  17, Undaan 55, Bae 37, dan Jekulo 9.

Baca juga: Punya Dana Kampanye Terbesar Kedua, Ketua PSI Kudus: ‘Tak Ada Sokongan dari Pusat’

Ketua Bawaslu Kudus,  Moh Wahibul Minan, mengatakan, rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan telah disampaikan kepada Bawaslu Kudus pada 15 Januari 2024. Kemudian, rekomendasi tersebut diteruskan kepada KPU pada 16 Januari 2024 untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Panwaslu Kecamatan telah membuat kajian hasil klarifikasi terhadap calon anggota KPPS, PPS dan PPK. Isi dari kajian tersebut adalah bahwa PPS di 22 desa yang ada di Kabupaten Kudus yakni Desa Besito, Loram Kulon, Kesambi, Soco, Kutuk, Berugenjang, Terangmas, Medini, Sambung, Undaan Kidul, Undaan Lor, Wates, Ngemplak, Karangrowo, Bae, Panjang, Dersalam, Peganjaran, Ngembal Rejo, Bacin, Pedawang, Bulung Kulon, terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Minan.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER