BETANEWS.ID, JEPARA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan sosialisasi pemilu bagi delapan puluh pelajar SMA se-Kabupaten Jepara pada Jumat (15/12/2023) bertempat di Gedung Serbaguna Setda Jepara.
Sosialisasi dengan tema “Literasi Digital Pemilu Bagi Kelompok Muda” tersebut bertujuan agar generasi muda utamanya pemilih pemula dapat memahami makna pelaksanaan pemilu serta ikut berpartisipasi dengan memberikan hak suaranya pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Gebyar UMKM Jepara Digelar 3 Hari di Alun-Alun, Bisa Berburu Seratusan Produk UMKM
Maul Hayat, Perwakilan KPU dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jepara menjelaskan bahwa dalam pemungutan suara nanti dari KPU akan menggunakan Aplikasi Sirekap.
Sehingga masyarakat dapat ikut memantau hasil penghitungan suara, meksipun menurutnya hasil tersebut tidak bisa secepat Quick Count.
“Karena digital hasil dari Sirekap nanti bisa dilihat oleh siapapun, meskipun tidak bisa secepat Quick Count karena perekapan suara dilakukan berjenjang mulai TPS, PPK, KPU Kabupaten sampai pusat,” katanya usai melakukan kegiatan sosialisasi.
Sehingga ia berharap kepada pemilih pemula dapat mengikuti rangkaian prosesi pemilu melalui laman yang tersedia.
Lebih lanjut ia mengingatkan kepada pemilih pemula agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memastikan bahwa informasi yang didapatkan benar-benar informasi yang terpercaya.
“Kepada pemilih pemula juga harapannya lebih bijak, lebih dicermati lagi informasi yang didapatkan, jangan sampai menerima informasi yang tidak benar yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Salah satu peserta dari SMA Masehi Jepara, Keisya Meilani mengatakan jika dari sosialisasi tersebut ia jadi memahami pentingnya partisipasi pemilih dalam kegiatan pemilu.
Baca Juga: Ada Kesibukan Lain, Dua Pejabat Baru Jepara Hadir Lewat Zoom
Ia juga memahami tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan pemilu seperti politik uang yang semestinya dihindari oleh masyarakat.
“Melalui kegiatan ini saya jadi paham bahwa pemberian uang ternyata masuk dalam kategori pelanggaran pemilu, kemudian memaksa seseorang untuk memilih Caleg tertentu ternyata juga tidak boleh,” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada

