31 C
Kudus
Rabu, Januari 28, 2026

Inginkan Keberlanjutan Kepemimpinan Jokowi, Ratusan Petani di Pati Dukung Ganjar-Mahfud

BETANEWS.ID, PATI – Lebih dari 350 petani se – Kabupaten Pati mengikuti Forum Diskusi “Petani Peduli Demokrasi” yang digelar relawan Petani Bumi Pati Binaan Dukung Ganjar Pranowo Presiden ke-8 (DGP8).

Menurut Ketua Panitia, Widayatno, acara yang digelar di GOR Growong Lor, Kecamatan Juwana tersebut merupakan inisiasi relawan Ganjar-Mahfud DGP8 Pati. Sejumlah petani hadir dalam kesempatan itu, mulai dari petani palawija, garam, padi hingga tembakau.

Baca Juga: Akun Medsos yang Didaftarkan untuk Kampanye Banyak yang Tidak Update

-Advertisement-

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam acara tersebut. Di antaranya praktisi hukum Dr Nursid Warsono Setiawan, Sutam (tokoh petani Pati), Kiai Ismanto (penasehat Kiai Kampung Pati) dan Achwan, mantan Ketua Bawaslu Pati.

”Mereka semuanya ini benar-benar ingin mengetahui. Makanya kita satukan dengan tema Petani Peduli Demokrasi,” ujar Widayatno, Kamis (7/12/2023).

Pada kesempatan itu, petani menyatakan dukungannya untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal ini, karena petani percaya terhadap kemampuan Ganjar Pranowo dalam memahami dan memperjuangkan kepentingan petani.

Sudargo, salah satu petani mengungkapkan, apabila mendapat kepercayaan dari rakyat terkait keberlanjutan kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pihaknya bersama para relawan dari sektor petani akan sangat mendukung Ganjar-Mahfud.

“Ketika nantinya Pak Ganjar dan Mahfud terpilih, kami berharap nantinya bisa menstabilkan harga sembako. Makanya kami memberikan dukungan, agar hal itu terwujud, ” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Hananto. Ganjar, dinilai bisa meneruskan perjuangan Jokowi dalam hal ketahanan pangan.

“Saya selama menjadi petani, mencapai gabah kering panen baru kali ini diharga Rp 7.350, sebelumnya belum pernah mencapai harga tersebut dan harga tertinggi yang saya alami gabah kering panen di angka Rp 6.200 an, ” ungkapnya.

Menurutnya, bila kepemimpinan ini secara estafet mendapat kepercayaan dari rakyat, kenapa tidak dilanjutkan saja.

Disinggung terkait putusan MK yang sempat menuai gejolak dalam masyarakat, Praktisi Hukum Dr Nursid Warsono Setiawan turut bersuara.

Ia menyoroti putusan Makhamah Konstitusi (MK) yang memutuskan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau sedang / pernah menjadi kepala daerah (meskipun dibawah 40 tahun) merupakan sebuah putusan yang sangat kontrovesial.

Ia menilai bahwa hal tersebut memang bersifat norma hukum. Apabila hal itu diberlakukan saat ini waktunya dinilai tidak tepat sama sekali.

“Semua pihak berpandangan bahwa saat ini waktunya tidak tepat. Karena dapat menimbulkan suhu politik di Indonesia menjadi gaduh. Gaduhnya suhu politik di Indonesia saat ini berpijak pada putusan MK No. 90/PPU – XXI/2023, ” jelasnya.

Terlepas dari dugaan adanya nepotisme atau tidak dalam putusan tersebut, menurutnya Anwar Usman, Ketua MK sudah mendapatkan sanksi kode etik.

Namun, meski sudah dipecat, tidak akan menggugurkan Keputusan MK No. 90/PPU-XXI/2023. Hal tersebut akan susah digugurkan sepanjang tidak ada putusan baru yang mampu mengeliminer putusan sebelumnya.

“Dengan dinamika tersebut, bagaimana kita dapat mempercayai MK RI yang dalam Pemilu 2024 yang memiliki wewenang dalam memutuskan sengketa Pemilu termasuk Pilpres. Tentunya tidak tertutup kemungkinan adanya unsur ketidakadilan dapat terjadi kembali seperti pada kasus putusan usia Cawapres, ” ucapnya.

Sedangkan mantan Ketua Bawaslu Pati Periode 2018 – 2023 Achwan menjelaskan, belajar dari pengalaman putusan MK RI tersebut, masyarakat sangat berharap kepada lembaga penegak hukum khususnya TNI/Polri untuk dapat bersikap netral pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Geng Remaja Bercelurit yang Bikin Onar di Jalanan Pati Terancam 5,6 Tahun Penjara

Lembaga TNI/Polri yang dimana anggotanya tidak memiliki hak pilih seperti masyarakat umumnya, katanya harus berperan aktif dalam menjaga dinamika Pemilu yang demokratis.

“Untuk netralitas ini secara regulasi sudah sangat jelas. ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, itu semuanya harus netral. Karena secara undang – undang, secara regulasi sudah sangat jelas. Hanya saja yang belum jelas kaitannya implementasi di lapangan. Yaitu, masih ada dugaan para ASN yang terlibat dalam politik praktis,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER