BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melakukan pelanggaran. Satu di antaranya adalah APK calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus.
Terlihat beberapa tugas merobek baliho Capres dan Cawapres Ganjar-Mahfud menggunakan sabit. Nasib serupa juga terjadi pad baliho Prabowo-Gibran yang seketika robek dan luluh ke aspal ketika dirobek menggunakan sabit.

Komisioner Divisi Penanganagn Pelanggaran Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, mengatakan, pihaknya mulai menertibkan APK yang melakukan pelanggaran, baik itu yang berbayar maupun yang tidak.
Baca juga: Yakin Menang Satu Putaran, TPN Ganjar-Mahfud Tak Khawatir Suara Tergerus Gibran
āAPK capres dan cawapres yang di Alun-Alun Simpang 7 Kudus itu melanggar aturan. Oleh karenanya kita tertibkan,ā ujar Heru, Rabu (27/12/2023).
Bawaslu sebelumnya melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus sebelum melakukan penertiban APK di Alun-Alun Simpang Tujuh. Pasalnya, APK yang ada di lokasi tersebut semuanya berbayar.
āSementara lokasi pemasangan APK berbayar itu merupakan yang wajib steril. Jadi tetap harus kita tertibkan,ā tegasnya.
Bawaslu berdalih, penertiban baru dilaksanakan sekarang karena menunggu proses pendataan. Selama dua pekan ini, pengawas kecamatan (panwascam) dan pengawas desa melakukan pendataan APK yang melanggar.
Baca juga: Prabowo-Gibran Janjikan 3 Program untuk Pesantren, Salah Satunya Insentif Guru Agama
āKemudian setelah itu ada proses yang harus dilalui, salah satunya adalah pemberian rekomendasi dari Panwascam untuk kita teruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian KPU kita berikan waktu untuk penginformasikan ke partai politik,ā jelasnya.
Di Alun-Alun Kudus, lanjutnya, yang ditertibkan antara lain, baliho pasangan capres Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran,d an baliho calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
āSerta ada juga baliho Caleg DPR RI yang jadi satu dengan nama capres yang diusung, itu juga ikut kita tertibkan,ā ungkap Heru.
Baca juga: Jika AMIN Menang Pilpres 2024, 75 Persen Belanja Pemerintah Wajib ke UMKM
Penertiban APK tersebut, Kata Heru, dilaksanakan serentak di sembilan kecamatan. Total APK dan bahan kampanye yang melanggar aturan kurang lebih ada 3.897, terdiri dari APK 2.056, bahan kampanye 1.614, dan bendera ada 227.
āSementara pelanggaran APK paling banyak terjadi di Kecamatan Dawe dengan jumlah 771 buah. Sementara paling sedikit pelanggaran di Kecamatan Jekulo dengan jumlah 140,ā ungkapnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

